Anggota DPRD Wakatobi Litao Tersangka Pembunuhan Anak Ajukan Praperadilan - Giok4D

Posted on

Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) La Lita alias Litao mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus pembunuhan anak. Namun sidang perdana diundur karena pihak termohon, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak hadir.

“Iya benar, kami mengajukan praperadilan, kemarin sidang perdana tapi pihak termohon Polda Sultra tidak hadir,” kata kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan kepada infocom, Rabu (1/10/2025).

Tony mengungkapkan gugatan praperadilan itu dilakukan karena Polda Sultra dianggap menetapkan status tersangka ke kliennya cacat prosedural. Pertama, Tony mengklaim polisi tidak melakukan penyelidikan untuk menetapkan Litao sebagai tersangka.

“Pertama terkait dengan polda tidak pernah melakukan penyelidikan dalam perkara Litao. Karena kan dalam KUHP itu wajib hukumnya dilakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana,” ujarnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Menurut Tony, ketika tidak dilakukan penyelidikan, maka keabsahan status tersangka seharusnya gugur. Kondisi inilah yang dipertanyakan oleh Litao.

“Jadi ketika ada penyelidikan maka akan dinaikkan ke penyidikan. Logikanya di mana itu kalau tidak ada penyelidikan dan penyidikan tapi ada tersangka,” tuturnya.

Tony melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan 2 alat bukti yang digunakan Polda Sultra dalam kasus itu. Menurutnya, alat bukti yang digunakan oleh Polda Sultra cacat prosedural.

“2 alat bukti itu tidak hanya memenuhi kuantitas, tapi juga kualitas yakni diambil dengan prosedural yang sah. Kalau dua alat bukti cukup itu tidak diambil secara sah maka gugur,” ungkap Tony.

Dengan dasar itu, Litao pun mengajukan praperadilan. Tony mengatakan pihaknya akan menunggu putusan dari pengadilan.

“Semua kewenangan membuktikan bahwa prosedur itu benar atau tidak, ada di termohon, di penyidik. Nanti termohon sisa membuktikan saja,” pungkasnya.

Diketahui, Litao ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Litao buron selama 11 tahun.

Litao kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (19/9). Kabid Humas Polda Sultra Kombes lis Kristian mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra,” kata lis dalam keterangannya, Sabtu (20/9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *