Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, ditangkap tim gabungan Satgas Gakum Damai Cartenz. Yekis merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam pembakaran Camp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
“Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap DPO KKB Puncak atas nama Yekis Wanimbo yang terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT Unggul,” kata Kaops Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Ia mengatakan penangkapan dilakukan di Kabupaten Mimika pada Selasa (10/6) pukul 14.35 WIT. Pelaku langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua. Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen,” tegasnya.
Faizal menyebut, Yekis Wanimbo berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT Unggul di Puncak pada 2021. Berdasarkan penyelidikan, Yekis terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT Unggul.
“Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api, sebagaimana disaksikan oleh Junius Waker alias Lupa Waker. Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama,” bebernya.
Selain berprofesi sebagai petani, ia juga diketahui aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.
“Dari hasil sinyal intelijen, diketahui bahwa Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi. Ia disebutkan hendak menemui seseorang, yang kini juga tengah dalam penyelidikan,” jelas Faizal.
Saat dilakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan senjata, aparat berhasil mendapatkan senjata api revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi masyarakat. Senjata tersebut diterima di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu (11/6) pukul 05.03 WIT.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. Ia juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp 30 juta dari seseorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi,” urai Faizal.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, menyampaikan Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam setiap penegakan hukum, pendekatan persuasif selalu diutamakan.
“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” tegas Kombes Yusuf.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan di Papua.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan KKB lainnya. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar pengembangan terhadap jaringan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen.