Annar Sampetoding 3 Kali Mangkir di Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa

Posted on

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding kembali ditunda untuk yang ketiga kalinya. Jaksa mengancam akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap Annar Sampetoding setelah mangkir dari persidangan.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (20/8). Sidang tuntutan tersebut ditunda lantaran Annar berhalangan hadir dikarenakan sakit.

“Terdakwa belum bisa hadir karena sakit. Tadi pengawal sudah memeriksa ke sel-nya (di Rutan), yang bersangkutan terdakwa (Annar) tidak mau untuk sidang,” kata Jaksa Aria Perkasa Utama kepada majelis hakim dalam persidangan, Rabu (20/8/2025).

Jaksa Aria menyebut Annar belum melakukan pemeriksaan di klinik Rumah Tahanan (Rutan) sejak mengaku sakit pada Rabu (13/8) pekan lalu. Hal itu diketahuinya setelah melakukan konfirmasi terhadap pihak Rutan.

“Saya konfirmasi dari pihak Rutan, katanya bahwa terdakwa ini tidak pernah melakukan pemeriksaan di klinik Rutan,” jelas Aria.

“Untuk sidang yang hari ini, tadi saya mintakan surat (keterangan sakit), bahwa pihak dokter pun belum ada di Rutan. Jadi tidak bisa membawakan surat terkait terdakwa hari ini,” sambungnya.

Hakim lantas menyebut ketidakhadiran Terdakwa selama 2 kali persidangan dianggap tanpa keterangan. Sebab absennya Terdakwa Annar dalam persidangan tidak dibarengi dengan surat keterangan sakit dari pihak Rutan.

“Ini saya anggap tanpa keterangan dan hari ini pun tidak ada keterangan. Jadi, kami tidak melihat sikap dari penuntut umum terhadap kewajiban menghadapkan terdakwa di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha kepada jaksa.

Majelis hakim pun menganggap pihak JPU tidak memiliki sikap atas kewajibannya untuk menghadirkan Terdakwa Annar dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut, jaksa meminta dilakukan pemanggilan secara paksa.

“Izin Yang Mulia, jika bisa diminta untuk dipanggil secara paksa, karena sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada surat dari klinik yang menyatakan jika sedang sakit,” tutur Jaksa Aria.

“Saya serahkan sikap saudara untuk menghadirkan terdakwa kepada penuntut umum. Namun ini, majelis hakim sudah menganggap penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa selama dua kali tanpa keterangan,” ujar majelis hakim menanggapi permintaan jaksa.

Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan akan mengambil sikap tegas jika terdakwa kembali tidak hadir di persidangan berikutnya. Hakim juga mengingatkan masa tahanan tetap berjalan, sehingga alasan sakit harus dibuktikan dengan pengajuan pembantaran segera.

“Masa tahanan ini terus berjalan, kalaupun terdakwa sakit, harus jelas kalau memang sakit. Kalau pun perlu dibantarkan, harus cepat untuk mengajukan pembantaran,” tegas hakim.

“Tidak bisa seperti saat ini, tidak ada status persidangan, penahanan terus berjalan. Begitu ya penuntut umum, tolong dimengerti dengan sikap majelis hakim,” lanjutnya.

Dengan begitu, sidang akan kembali digelar pada Rabu (27/8) mendatang. Adapun agendanya yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Annar tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Namun, kata Jaksa Basri Baco, pihaknya belum menerima surat keterangan sakit dari pihak Rutan Makassar.

“Berdasarkan informasi dari pengawal tahanan bahwa terdakwa lagi kondisi sakit, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan hari ini,” ujar Jaksa Basri Baco dalam persidangan, Rabu (13/8).

Lebih lanjut Basri menyebut bahwa Annar telah sakit sejak Selasa (12/8). Namun, kondisi Annar saat ini belum diketahui secara pasti karena dokter klinik sedang tidak berada di Rutan.

“Kabar dari Rutan, memang dokter klinik tidak berada di Rutan, melainkan ada dinas di luar. Mohon izin menyusul terkait surat keterangannya,” paparnya.