Sidang kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini.
Sidang tuntutan sedianya digelar di Ruang Kartika, PN Sungguminasa. Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny akan memimpin jalannya persidangan.
“(Annar) Agenda sidangnya iya (tuntutan),” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, St Nurdaliah saat dikonfirmasi infoSulsel, Rabu (6/8/2025).
Nurdaliah mengatakan total 15 terdakwa perkara uang palsu akan menjalani sidang dengan agenda yang beragam. 6 terdakwa menjalani sidang tuntutan, 6 terdakwa lainnya pembacaan pembelaan atau pledoi, 2 terdakwa mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoinya atau replik, dan 1 terdakwa akan mendengarkan putusan hakim.
Selain Annar, 5 terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang tuntutan adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, Sukmawaty, dan Sattariah. Kemudian 6 terdakwa yang mengikuti sidang pledoi antara lain Ambo Ala, Kamarang, Irfandy, Ilham, Satriyady, dan Mubin Nasir.
Sementara yang akan menjalani sidang replik adalah Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin. Satu terdakwa lainnya yakni Muhammad Manggabarani akan mendengarkan putusan hakim.
Pada sidang sebelumnya, Annar mengancam akan melaporkan mantan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Yudhiawan Wibisono ke Propam. Hal itu dilakukan Annar karena menganggap mantan Kapolda Sulsel tersebut menudingnya memiliki Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.
Tidak hanya Irjen Yudhiawan, Annar juga akan melaporkan eks Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak. Dia menduga tudingan tersebut merupakan rekayasa polisi semata.
“Saya tidak punya uang Rp 700 triliun, enggak punya saya. Itu rekayasa polisi semua itu. SBN, itu kelihatan kemarin bu hakim bicara ini fotokopi dijadikan bukti. Ini kan rekayasa,” ujar Annar usai persidangan perkara uang palsu di PN Sungguminasa kepada wartawan, Rabu (30/7).
“Saya sudah bilang sama semua teman-teman itu yang di Polres. Tunggu aja, semua saya laporin kau semua di Propam, termasuk mantan Kapolda itu Yudhiawan sama itu (mantan) Kapolres (Gowa),” terangnya.
Selain tudingan SBN, Annar juga menduga polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya. Sejak awal penanganan kasus uang palsu tersebut, Annar ditetapkan berstatus daftar pencarian orang (DPO) padahal belum pernah diperiksa sebelumnya.
“Saya di DPO-kan, saya katanya DPO, saya buron segala macam. Padahal belum pernah di-BAP dan saya ini yang datang ke Polres (Gowa), enggak ditangkap, saya yang datang,” katanya.
“Saya ini laki-laki, bos, Sulawesi Selatan. Saya ini keturunan raja-raja, saya tidak mungkin lari,” sambungnya.