Memasuki tahun 2026, isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik. Banyak aparatur sipil negara (ASN) menanti kepastian dari pemerintah, seiring meningkatnya kebutuhan hidup dan evaluasi kesejahteraan pegawai.
Kenaikan gaji tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2025 pada 30 Juni 2025. Dalam dokumen RKP tersebut disebutkan mengenai kenaikan gaji ASN, TNI/Polri hingga pejabat negara lainnya.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, Jumat (2/1/2026).
Lantas, apakah benar akan ada kenaikan gaji PNS pada 2026?
Dalam artikel ini infoSulsel telah menyajikan penjelasan lengkapnya. Yuk, disimak!
Melansir infoFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2026. Menurut Purbaya, pihaknya masih perlu melihat kondisi keuangan RI dalam beberapa waktu kedepan.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya, dikutip infoSulsel, Jumat (2/1).
Lebih lanjut purbaya menambahkan bahwa pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan kedua. Hal itu karena periode itu berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.
Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)Rini Widyatini juga mengatakan, keputusan untuk menaikkan gaji perlu mempertimbangkan kesiapan fiskal negara. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah kebijakan kenaikan gaji PNS dapat diterapkan di tahun 2026.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan peraturan resmi terkait kenaikan gaji PNS tahun 2026. Namun, mengutip laman RRI, besaran persentase kenaikan gaji yang berpotensi diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
Kebijakan ini diproyeksikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN, terutama bagi mereka yang bertugas di sektor-sektor strategis dan pelayanan publik.
Adapun rincian persentase kenaikan gaji PNS yang beredar adalah sebagai berikut:
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN, sebagaimana dijelaskan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini:
Adapun gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran gajinya:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IV
Besaran gaji ASN yang berstatus sebagai PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarannya:
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2026. Semoga membantu ya, infoers!







