Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi di September 2025? Ini Informasinya - Giok4D

Posted on

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair di bulan September 2025.

Hal ini tak lepas dari penyaluran BSU yang telah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025. Ribuan pekerja telah menerima pencairan dana selama periode tersebut.

BSU BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan kembali disalurkan pada kuartal III dan IV 2025. Dikutip dari laman Antara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan tersebut dengan mempertimbangkan keberhasilan penyaluran pada kuartal II yang dinilai berjalan cukup efektif.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar yang dikutip infoSulsel pada Kamis (11/9/2025).

Lantas, apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di bulan September 2025?

Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Berdasarkan penelusuran infoSulsel hingga Kamis, 11 September 2025, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait penyaluran BSU selanjutnya, termasuk untuk periode September 2025.

Meski begitu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada kemungkinan BSU akan kembali disalurkan di sisa tahun 2025 ini. Oleh karena itu, para pekerja disarankan untuk terus memantau situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tidak terlewat informasi terbaru.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan berupa subsidi gaji atau upah yang disalurkan pemerintah melalui Kemnaker. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dan akan dibayarkan sekaligus dengan total sebesar Rp 600 ribu.

BSU ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Selain itu, calon penerima juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan status sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).

Penyaluran bantuan akan diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum program BSU berjalan. Sementara itu, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Untuk mengetahui apakah infoers termasuk penerima BSU 2025, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau website Kemnaker. Berikut ini langkah-langkahnya masing-masing:

Berikut adalah cara untuk mengetahui apakah BSU sudah cair atau belum:

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengakses situs resmi BSU Kemnaker. Jika status masih tertulis “verifikasi”, artinya data penerima masih dalam tahap pengecekan. Namun jika status berubah menjadi “tersalurkan””, itu tandanya dana sudah ditransfer ke rekening penerima.

Selain memantau status pencairan di laman resmi BSU, calon penerima juga bisa memeriksa notifikasi dari bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Pastikan aplikasi perbankan yang digunakan aktif agar informasi masuknya dana BSU bisa langsung diketahui.

Beberapa perusahaan biasanya membantu proses pengajuan BSU karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, karyawan juga dapat menghubungi bagian HRD untuk menanyakan apakah BSU sudah disalurkan ke rekening masing-masing.

Cara lainnya adalah dengan rutin memantau website dan media sosial resmi milik Kemnaker. Informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dan daftar penerima biasanya diumumkan melalui kanal-kanal resmi tersebut.

Itulah infoers informasi seputar pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan September 2025. Semoga menjawab ya!

Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi di September 2025?

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Cara Cek Penerima BSU

1. Cara Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO

2. Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker

Cara Cek BSU Cair

1. Cek Melalui Situs Resmi BSU

2. Cek Notifikasi dari Bank Himbara Secara Berkala

3. Konfirmasi ke Bagian HRD Perusahaan

4. Pantau Update Informasi di Laman Resmi atau Media Sosial Kemnaker

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *