Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan? Ini Penjelasan dan Aturannya

Posted on

Cuti melahirkan merupakan hak dasar bagi setiap pegawai perempuan untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi, sekaligus memastikan keseimbangan antara karier dan keluarga. Hak ini masih banyak dipertanyakan pegawai PPPK Paruh Waktu, mengingat status kerja mereka berbeda dari ASN penuh waktu.

Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu dapat cuti melahirkan?

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai cuti melahirkan dalam berbagai regulasi. Setiap regulasi memuat penjelasan mengenai syarat, waktu cuti, hingga prosedur pengajuan permintaan.

Ingin tahu selengkapnya? Berikut ini penjelasan mengenai aturan cuti melahirkan PPPK Paruh Waktu.

Yuk simak!

Sepanjang penulusuran infoSulsel belum ada aturan yang mengatur secara rinci tentang hak cuti PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu, tidak dijelaskan tentang hak cuti bagi PPPK Paruh Waktu, termasuk cuti melahirkan.

Namun, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan cuti bagi PPPK melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja. Berdasarkan aturan tersebut PPPK memiliki hak cuti melahirkan.

Dijelaskan dalam Bagian Ketiga Pasal 18, hak tersebut hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga. Kelahiran anak pertama yang dimaksud ini adalah kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.

Adapun waktu cuti yang diberikan yaitu paling lama tiga bulan. Untuk menggunakan cuti tersebut, PPPK perlu untuk mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

Selain mendapatkan cuti, PPPK juga tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prosedur pengajuan cuti melahirkan PPPK dijelaskan dalam pasal 19 Peraturaan BKN Nomor 1 Tahun 2022. Berikut prosedurnya:

PPPK mengajukan permintaan cuti secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

Permintaan tersebut kemudian diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.

Atasan langsung atau pejabat yang setara memberikan pertimbangan terhadap permintaan tersebut.

Setelah dipertimbangkan, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturaan BKN Nomor 1 Tahun 2022, PPK mengajukan permintaan cuti secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Berikut formulir resmi yang dapat digunakan PPPK untuk mengajukan permintaan dan pemberian cuti:

Nah, itulah penjelasan mengenai apakah PPPK Paruh Waktu dapat cuti melahirkan? Semoga bermanfaat.

Aturan Cuti Melahirkan PPPK Paruh Waktu

Prosedur Mengajukan Cuti Melahirkan PPPK

Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Melahirkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *