Seorang ASN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten bernama Zainuddin Hutoti ternyata diancam pria berinisial RK menggunakan pistol mainan. Pelaku yang melakukan pengancaman tersebut seorang pensiunan dosen.
“(Pelaku) pensiunan dosen di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianja kepada infocom, Sabtu (7/6/2025).
Faisal menuturkan pelaku sudah diperiksa sejak diamankan. Usut punya usut, senjata yang digunakan pelaku hanya mainan.
“Kalau menurut pengakuan dari tersangka itu pistol, pistol mainan begitu,” tutur Fiasal.
Dia mengatakan pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah melaksanakan aksinya. Pelaku dijerat pasal terkait pengancaman.
“Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman kalau di KHUP penjara 1 tahun,” jelasnya.
Diketahui, pengancaman terhadap Zainuddin itu terjadi saat korban melakukan absensi di kantor Dinsos Kabupaten Gorontalo pada Rabu (4/6). Pelaku yang mengenakan helm, langsung masuk kantor dan mengancam korban.
“Dia (RK) langsung cabut pistol. Saya disuruh berlutut, disuruh buka mulut. Saat itu saya sementara melakukan finger scan untuk absensi kehadiran di kantor,” ujar Zainudin saat dikonfirmasi, Jumat (6/6).
Zainuddin yang ketakutan tidak bisa melakukan perlawanan. Aksi pengancaman yang dilakukan pelaku direkam lewat ponsel yang videonya viral di media sosial.