Aturan Main Pemilihan 5.957 Ketua RT/RW Makassar Digelar Mirip Pemilu baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kota , Sulawesi Selatan (Sulsel), akan dilaksanakan dengan mengadopsi sistem pemilihan umum (pemilu). Pemkot Makassar telah menetapkan mekanisme dan aturan khusus untuk memilih ketua RT/RW yang baru.

Pemilihan ketua RT/RW Makassar rencananya digelar secara serentak pada November 2025. Sebanyak 5.957 ketua RT/RW dari 15 kecamatan akan ditetapkan lewat pemilihan langsung dengan rincian, 4.965 RT dan 992 RW.

Pemkot Makassar melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawal pelaksanaannya. Hal ini mengemuka saat Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bertemu dengan rombongan KPU Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).

“Dalam proses pemilihan itu paling tidak kami menduplikasi proses pemilihan umum yang ada di pemilihan kemarin,” kata Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat kepada wartawan.

Tahapan pemilihan ketua RT/RW akan dimulai dari proses pendaftaran, pencalonan, kampanye sampai pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Namun KPU bersama Pemkot Makassar terlebih dahulu akan menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaannya (juklak).

“Keterlibatan KPU itu dalam proses penyusunan juknis, menjadi pengawas dalam pemilihan serta nanti kita mengevaluasi proses pemilihan tersebut,” ungkap Yasir.

Pemkot Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Regulasi ini menjadi dasar penyusunan juknis dan juklak pemilihan RT/RW.

Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin mengatakan, perwali ini akan disosialisasikan kepada warga sebelum tahapan pemilihan ketua RT/RW bergulir. Keterlibatan KPU dalam proses ini demi mematangkan proses demokrasi.

“Rencana ini (pemilihan ketua RT/RW Makassar) kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” imbuh Appi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar M Anshar menjelaskan, struktur pelaksana pemilihan ketua RT/RW terdiri dari tiga unsur. Ketiga unsur utama itu, yakni panitia pelaksana, panitia pemilihan, dan petugas TPS.

“Panitia pelaksana terdiri dari unsur BPM dan kecamatan, panitia pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, sedangkan petugas TPS akan bertugas langsung di tempat
pemungutan suara,” beber Anshar.

Pihaknya akan mempersiapkan penyediaan TPS, logistik surat suara, hingga perlengkapan administrasi. Selain itu segera menyusun juknis dan juklas pemilihan ketua RT/RW bersama KPU Makassar.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Tahapan dan mekanisme pemilihan ketua RT memiliki perbedaan dengan pemilihan ketua RW meski pelaksanaannya sama-sama mengadopsi sistem pemilu. Khusus ketua RT, pemilihannya oleh kepala keluarga sebagai pemilik hak suara merujuk dari kartu keluarga (KK).

Berdasarkan data sementara Pemkot Makassar, ada 453.404 KK yang masuk dalam daftar pemilih. Dalam perwali disebutkan bahwa hak suara dalam pemilihan ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan satu KK satu suara.

Kepala keluarga yang berhalangan hadir memilih di TPS dapat diwakili oleh anggota keluarganya yang tercatat dalam KK. Namun dengan catatan membawa bukti fotokopi KTP dan KK dengan menyertakan surat kuasa.

“Untuk pengawasan ya kami harap dari seluruh masyarakat sama-sama mengawasi,” tutur Anshar.

Saat ini posisi ketua RT/RW masih diisi oleh warga yang berstatus penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan. Namun Pjs ketua RT/RW dilarang ikut dalam pemilihan.

Kendati begitu, Pjs ketua RT tetap berpeluang ditetapkan statusnya sebagai ketua definitif. Hal ini berlaku dengan syarat apabila tidak ada warga yang mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang.

“Itu bisa untuk ditetapkan sebagai ketua RT/RW terpilih kalau misalnya di wilayah itu tidak ada calon yang maju,” ujar Anshar.

Dalam perwali juga diatur persyaratan calon ketua RT bukan merupakan pengurus partai politik. Selain itu tidak merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) kelurahan.

Sementara pemilihan ketua RW juga memiliki mekanisme tersendiri. Jika ketua RT dipilih warga berbasis satu suara satu KK, maka ketua RW justru akan dipilih oleh setiap ketua RT yang berada di wilayahnya.

Hak suara dalam pemilihan ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni satu ketua RT satu suara. Ketua RT akan tetap menyalurkan hak suaranya untuk memilih ketua RW melalui tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam perwali disebutkan bahwa ketua RT yang berhalangan hadir di TPS, tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat atau orang lain. Dalam hal tidak ada warga yang mencalonkan menjadi ketua RW di wilayahnya, maka lurah menetapkan penjabat sementara ketua RW.

Pemilihan ketua RW terbuka untuk masyarakat bagi yang ingin mendaftar selama memenuhi syarat. Namun Pjs ketua RT/RW tidak diperkenankan untuk mengikuti pemilihan ketua RW.

Calon ketua RW juga bukan merupakan pengurus partai politik. Ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) kelurahan juga tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan.

Anshar berharap masyarakat turut mengawal tahapan pemilihan dan mencegah terjadinya kecurangan. Jika ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melapor langsung kepada panitia pemilihan.

“Masa sanggah diberikan satu hari (untuk menindaklanjuti aduan indikasi kecurangan), dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” jelas Anshar.

Pemilihan RT/RW serentak diharapkan menjadi momentum pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat. Hal ini sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan yang inklusif dan harmonis.

Ketua RT Dipilih Kepala Keluarga

Ketua RW Dipilih Ketua RT