PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 4 hektare di , Sulawesi Selatan (Sulsel). PT Hadji Kalla mengaku menerima tanah bermasalah dari hasil kesepakatan tukar-menukar lahan.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman mengatakan, kasus bermula pada 2015 silam. Saat itu Direktur PT GMTD, Wahyu Tri Laksono mengajukan usulan tukar-menukar lahan dengan PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
“Sekitar tahun 2015 bertempat di Kantor PT Hadji Kalla, terlapor Wahyu Tri Laksono selaku Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk mengajukan usulan tukar menukar atas bidang tanah milik PT Hadji Kalla berlokasi di Tanjung Bunga Makassar,” kata Hasman dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Setelah dilakukan pengecekan, lahan milik PT Hadji Kalla dinyatakan ada secara fisik dan proses pertukaran dilanjutkan melalui notaris. Namun belakangan PT Hadji Kalla menemukan adanya masalah pada lahan yang diterima dari PT GMTD.
“Objek sertifikat terdapat overlapping atau tumpang tindih terhadap bidang tanah lainnya,” katanya.
Tumpang tindih lahan itu berdasarkan surat penyampaian Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor: HP.03.02/946.73.71/II/2024 tanggal 29 Februari 2024. PT Hadji Kalla menilai PT GMTD tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Atas informasi dan kondisi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan kepada PT Hadji Kalla, maka PT Hadji Kalla segera meminta kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya
Hasman menyebut lahan milik PT Hadji Kalla yang diserahkan dalam perjanjian bahkan telah dikuasai dengan dibangun perumahan dan dipasarkan oleh PT GMTD. Dia mendesak PT GMTD bertanggung jawab serta memikirkan kepentingan PT Hadji Kalla usai bidang tanah yang dipertukarkan tidak dapat dikelola.
“Sehingga PT Hadji Kalla tidak dapat menikmati dan menguasai objek pertukaran dikarenakan akal cerdik pihak manajemen PT GMTD Tbk,” ujar Hasman.
Pihak PT Hadji Kalla juga menilai adanya iktikad buruk atau mens rea dari awal kasus ini. PT Hadji Kalla akhirnya memutuskan menindaklanjuti kasus ini ke proses hukum setelah tiga kali somasi yang diajukan tidak juga ditanggapi pihak GMTD.
“Kami selaku saksi korban, memohon kepada Bapak Kapolda Cq Bapak Kaditserse Polda Sulsel untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan untuk selanjutnya diproses secara hukum,” jelasnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
PT Hadji Kalla menuntut penyelesaian bidang tanah overlapping tersebut. Termasuk membuka peluang agar GMTD mengembalikan bidang tanah yang telah dipertukarkan dalam keadaan semula, utuh dan tanpa beban apapun.
Sementara itu, Direktur Utama PT GMTD Ali Said mengaku siap menjalani proses hukum di Polda Sulsel. Meski demikian Ali enggan memberi keterangan lebih rinci soal duduk persoalan tersebut menurut versinya.
“Sebaiknya kita ikuti proses aja, silakan. Iya nanti yah (soal versi GMTD),” singkat Ali kepada infoSulsel, Rabu (27/8).
Sebelumnya diberitakan, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan, personel Subdit Tahbang Polda Sulsel akan menyelidiki perkara ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tunggu hasil dari BPN katanya tadi Kasubdit (Tahbang),” kata Setiadi.