Aksi penertiban gudang milik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dilakukan oleh Pemprov Sultra menuai penolakan keras. Gedung tersebut selama ini digunakan untuk menyimpan barang-barang milik keluarga Nur Alam.
Kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan mengungkapkan bangunan itu mulai digunakan diperkirakan saat awal Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra. Bangunan itu diambil alih dari pegawai negeri sipil (PNS) yang sempat menempati.
“Awalnya itu rumah PNS sudah lama pensiun dan kemudian ditempati oleh Pak Nur Alam saat menjabat,” kata Andre kepada infocom, Kamis (22/1/2026).
Dia mengungkapkan rumah dinas tersebut masuk dalam kategori golongan III yang bisa dilakukan pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM) atau pembelian aset daerah. Rumah tersebut memiliki surat izin penghunian.
“Rumah dinas ini golongan III, ada surat izin penghuni atau SIP yang dimiliki PNS (sebelum Nur Alam),” bebernya.
Andre mengungkapkan dari kepemilikan izin Surat Izin Penghunian (SIP) dari PNS tersebut lah kemudian dialihkan kepada Nur Alam. Selanjutnya Nur Alam mengajukan proses DUM di tahun 2014.
“Kemudian proses DUM diajukan tahun 2014 sejak Pak Nur Alam jadi gubernur waktu itu,” ujar dia.
Namun, hasil pengajuan Nur Alam di tahun itu sampai saat ini belum menemui kejelasan. Sehingga, kata Andre, Nur Alam masih memiliki kewenangan untuk menempati sesuai izin SIP tersebut.
“Surat SIP-nya masih berlaku sampai sekarang dan kemudian sudah diajukan proses DUM tapi sampai sekarang kita belum tau sampai mana,” ungkap dia.
Andre pun menegaskan jika Pemprov Sultra yang hendak mengambil alih aset tersebut harus melalui proses administrasi yang jelas. Salah satunya, kata dia, Pemprov Sultra harus mengeluarkan surat pencabutan SIP secara resmi.
“Makanya tadi saya sampaikan kalau SIP sudah dicabut baru boleh ada perintah pengosongan, selama belum dicabut ya masih berhak,” ungkap dia.
Menurut Andre, langkah pemerintah tersebut membuat malu Nur Alam. Ia mengatakan gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang milik Nur Alam.
“Jangan langsung melakukan penertiban, itu bikin malu Pak Nur Alam,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Nur Alam murka saat gudang miliknya yang dibangun di lahan Pemprov di Kendari hendak ditertibkan Satpol PP. Nur Alam merasa dipermalukan sebagai mantan gubernur.
Hal tersebut terjadi saat petugas menemui Nur Alam di sekitar lokasi penertiban, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, Kamis (22/1) sekitar pukul 11.20 Wita. Nur Alam awalnya datang bersama mantan Wagub Saleh Lasata dan langsung melihat lokasi gudang yang hendak ditertibkan.
Setelah menunggu hampir setengah jam, Pemprov Sultra langsung menemui Nur Alam dan Saleh Lasata. Kedua belah pihak terlihat berdiskusi hingga akhirnya Nur Alam sempat marah karena mengaku telah dipermalukan perkara penertiban lahan.
Ketegangan sempat memuncak ketika Nur Alam menilai langkah penertiban dilakukan secara berlebihan dengan melibatkan ratusan Satpol PP. Ia menganggap cara tersebut justru berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Kalian mempertaruhkan stabilitas daerah hanya dengan urusan seperti ini yang bisa dibicarakan baik-baik, tapi malah bawa pasukan seperti mau menyerbu,” ucapnya.
Nur Alam pun langsung membuka baju dan menantang Pemprov Sultra untuk menyelesaikan kasus itu dengan kekerasan. Ia mengaku geram atas perbuatan pemerintah terhadap mantan gubernur.
“Panggil bosmu, suruh tembak. Bunuh saya sekarang. Ini banyak video beredar, biar presiden tahu bagaimana kelakuan pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara terhadap mantan gubernur yang hanya menitipkan kendaraannya tuanya, terus harus dipermalukan seperti ini,” teriak Nur Alam.
