Awal Mula Uang Palsu Rp 20 Juta Diproduksi di UIN Makassar Beredar di Mamuju [Giok4D Resmi]

Posted on

Uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan turut diedarkan di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Terungkap, peredaran uang palsu di Mamuju tersebut melibatkan oknum ASN Pemprov Sulbar bernama Manggabarani beserta dua rekannya, Ilham dan Satriyady.

Hal itu diungkapkan oleh personel Reskrim Polres Gowa bernama Mulawarman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (28/5). Mulawarman bersaksi untuk sidang terdakwa Manggabarani.

Dalam kesaksiannya, Mulawarman menyebut pihaknya mulanya memeriksa keterangan terdakwa lainnya, mantan honorer UIN Makassar Mubin Nasir. Terdakwa Mubin, kata Mulawarman, mengakui telah mengirimkan uang palsu senilai Rp 20 juta ke Satriyady yang merupakan teman dekat terdakwa Ilham.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Dari keterangan Mubin yang mengatakan bahwa uang yang diduga palsu ini juga dikirim ke wilayah Mamuju,” ujar Mulawarman dalam persidangan, Rabu (28/5).

“Mubin menjualnya melalui Satriyady, setelah itu Satriyady menjual kepada Ilham. Setelah diterima Ilham, saudara Manggabarani juga turut andil dalam peredaran ini,” jelasnya.

Majelis hakim sendiri mendalami kesaksian Mulawarman soal pengiriman uang palsu tersebut. Kepada hakim, saksi Mulawarman menjelaskan bahwa Terdakwa Mubin mengirimkan paket uang palsu senilai Rp 20 juta tersebut kepada Terdakwa Satriyady dengan menggunakan jasa ekspedisi.

“Ini paket (uang palsu) dikemas dengan apa?” tanya hakim.

“Kantong hitam, tidak (ada dusnya)” jawab Mulawarman.

“Ada alamat pengirim dan penerima (dalam kemasan paket)?” ujar hakim.

“Sudah tidak ada, sudah hilang. Nomor tercantum di situ (kemasan paket) nomor Satriyady,” jawab Mulawarman.

Menurut Mulawarman, Terdakwa Satriyady langsung bergegas ke rumah Terdakwa Ilham setelah menerima paket uang palsu tersebut. Ilham pun memberikan Rp 700 ribu kepada tersangka Satriyady sebagai imbalan.

“(Satriyady) Dapat komisi, ada berupa uang asli, ada uang palsu (dari) Ilham. Kalau tidak salah ingat Rp 700 ribu, (di antaranya) Rp 300 asli, Rp 400 palsu,” bebernya.

Uang yang didapatkan oleh Satriyady kemudian dia sebarkan kepada teman-temannya. Mulawarman menyebut hal itu dilakukan sebagai upaya mempromosikan uang palsu.

“(Uang palsu milik Satriyady disebarkan dengan maksud) Promosi dia (Satriyady) bilang ke teman temannya untuk meyakinkan. (Nama teman-temannya yang menerima uang palsu) Mas’ud, Rahman, Mappaiwang (dengan masing-masing mendapatkan) Rp 100 ribu,” terangnya.

Sementara itu, Ilham juga memberikan uang palsu sebanyak Rp 3 juta kepada terdakwa Manggabarani. Terdakwa lainnya bernama Sri Wahyudi juga turut menerima uang palsu dari Ilham.

“Kalau tidak salah dari keterangan Manggabarani, nominalnya (total) Rp 3 juta uang palsu (yang diterima dari Ilham),” katanya.

Manggabarani kemudian membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko di Mamuju. Uang kembalian berupa uang asli selanjutnya diserahkan Manggabarani kepada Ilham, sebagian lainnya digunakan untuk keperluan pribadi.

“Manggabarani mengambil uang asli kembalian tadi, kadang kadang juga diserahkan ke Ilham,” tuturnya.

Pada akhir persidangan, terdakwa Manggabarani membantah keterangan saksi Mulawarman. Menurut terdakwa, dia menerima uang palsu dari Terdakwa Ilham kurang dari Rp 3 juta.

“Tentang nilai uang (yang benar) Rp 1,2 juta (yang diterima dari Ilham),” kata terdakwa Manggabarani.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Manggabarani menerima dan mengedarkan uang palsu dari terdakwa lainnya bernama Ilham dengan total Rp 3.5 juta. Sehingga Manggabarani dinilai melanggar Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Manggabarani juga dikenakan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang pada dakwaan subsidair JPU.

Sementara Satriyady berperan sebagai pihak yang membantu Mubin Nasir dalam mengedarkan uang palsu di Mamuju, Sulbar. Terdakwa Ilham pun menjadi salah satu yang tergiur membeli uang palsu dan turut mengedarkannya.

Karena perbuatannya, Satriyady dan Ilham disangkakan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian pada dakwaan subsidair, keduanya dikenakan Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *