Babak Baru Kasus Pecatan TNI Yuni Enumbi Pasok Senpi-Amunisi ke KKB Papua

Posted on

Kasus pecatan TNI bernama Yuni Enumbi alias YE (29) yang memasok senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di , Papua Pegunungan, memasuki babak baru. Kini, Yuni Enumbi akan segera diadili usai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait pengiriman senjata api dan amunisi secara ilegal pada 1 Maret 2025. Senpi dan amunisi tersebut dilaporkan diselundupkan dari Jayapura ke Puncak Jaya via jalur darat.

“Berdasarkan informasi intelijen, senjata tersebut akan diserahkan oleh tersangka utama, Yuni Enumbi,” ungkap Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Aparat yang melakukan penelusuran kemudian menangkap Yuni Enumbi di KM 76, Kabupaten Keerom, Papua pada Kamis (6/3) malam. Senjata dan amunisi diselundupkan dalam mobil.

“Menggagalkan penyelundupan senjata api dan amunisi yang diselundupkan pecatan TNI inisial YE,” tuturnya.

Polisi turut mengamankan sopir bernama Yudhi Kalalo (49) dan rekannya, Matius Payokwa (29). Namun keduanya mengaku tidak tahu muatan yang dibawanya.

“Sopir dan helper yang diamankan mengaku tidak mengetahui isi muatan yang mereka bawa,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai. Selain itu ditemukan 2 senjata api laras panjang (belum terangkai), 4 pucuk pistol G2 Pindad, 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 250 butir amunisi 9 mm.

Barang bukti lainnya, yakni 1 pucuk senapan angin (belum terangkai) beserta 1 paket laser senter mounting, 1 teleskop peredam, 1 popor kayu dan 1 laras serta tabung senapan angin. Polisi juga menemukan 1 unit kompresor yang dijadikan tempat penyimpanan senjata.

“Selain senjata api, kita juga mengamankan uang tunai Rp 369.600.000. Beberapa tas, termasuk tas senapan angin dan tas selempang berisi identitas diri serta kartu ATM,” bebernya.

Usut punya usut, senpi dan amunisi itu dibeli Yuni Enumbi senilai Rp 1,3 miliar. Senjata dan amunisi itu dibeli Yuni Enumbi dari Bojonegoro, Jawa Timur lalu diselundupkan ke Papua.

“Yuni Enumbi mengakui bahwa senjata tersebut dibeli dengan harga Rp 1,3 miliar dari luar Papua,” ungkap Yusuf.

Yusuf mengatakan, senpi dan amunisi itu hendak dikirimkan ke KKB. Pihaknya juga masih mengusut pihak lain yang diduga terlibat.

“Senjata tersebut diduga akan disalurkan kepada KKB di Puncak Jaya, yang dipimpin oleh Lerimayu Telengen,” bebernya.

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz telah menyerahkan Yuni Enumbi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (16/5). Pecatan TNI itu dilimpahkan ke kejaksaan bersama 36 item barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, dan ratusan butir amunisi. Selain itu uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua,” tegas Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Atas perbuatannya, Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi. Yuni Enumbi pun akan segera diadili.

“Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” tegas Faizal.

Adapun barang bukti lain yang diserahkan, yakni 2 pucuk senpi laras panjang jenis SS1, 4 pistol G2 Combat, 1 senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, serta 1 unit kendaraan Toyota Hilux dan sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka.

“Penegakan hukum akan terus dikedepankan secara profesional dan humanis, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Papua yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Yuni Enumbi Beli Senpi-Amunisi Rp 1,3 M

Pecatan TNI Diserahkan ke Jaksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *