Bacakan Pleidoi, Sari Pudjiastuti Curhat Punya Tanggungan Kakak-Anak Angkat

Posted on

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti berharap mendapatkan vonis yang seadil-adilnya dalam perkara korupsi Rp 7,4 miliar pada proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara. Sari mengaku masih mempunyai tanggungan keluarga.

Hal itu disampaikan Sari dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/9/2025). Sari mengaku selama ini tinggal bertiga dengan kakak dan anak angkatnya.

Ia menuturkan jika saat ini kakaknya sedang menderita pascastroke yang masih membutuhkan bantuan dalam beraktivitas. Selama ini, kata Sari, ia yang merawat kakaknya tersebut.

“Selama ditahan, tugas itu diambil alih sama anak (angkat) saya,” ujar Sari di hadapan majelis hakim.

Sementara anak yang ia adopsi itu kini sedang menyelesaikan tugas akhir di perguruan tinggi. Menurutnya, kasus yang menjeratnya ini cukup membuat anaknya terguncang.

“Dia selalu bertanya ‘kapan ibu pulang’ tapi saya tidak bisa menjawabnya, saya hanya berkata sabar,” tuturnya sambil menangis.

“Selain Allah SWT, anak saya cuma punya saya dan sebagai orang tua, saya juga ingin menemani tumbuh kembang anak saya, berkumpul, menjalani sisa umur dan mendampingi anak tersebut sampai cukup dewasa,” sambungnya.

Selain itu, Sari turut berharap bisa kembali aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum pensiun. Kini, ia berusia 55 tahun dan telah mendedikasikan diri sebagai PNS selama kurang lebih 32 tahun.

“Saya ingin bisa kembali aktif sebagai ASN di sisa usia saya. Selama berkarier sebagai PNS, saya tidak pernah dijatuhi disiplin, baik kriminal atau lainnya,” paparnya.

Sari juga menegaskan tidak pernah menerima arahan dari Darmawangsyah Muin untuk menjadikan PT Aiwondeni sebagai pemenang pada proyek Jalan Sabbang-Tallang tersebut. Ia juga tidak pernah menjanjikan ataupun dijanjikan apapun.

“Meskipun Darmawangsah Muin pernah bertemu saya, pertemuan kedua beliau menyampaikan bahwa pekerjaan paket pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer pada Dinas PUPR merupakan paketnya. Saya tetap menyampaikan kepada beliau bahwa pemenangan adalah perusahaan yang sudah terevaluasi dan lain-lain, dan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi Pokja,” terang Sari.

Meski begitu, Sari mengakui ia memberikan secarik kertas berisikan sebuah alamat kepada tim Pokja, yang belakangan diketahuinya adalah alamat dari PT Aiwondeni. Namun selama proses lelang tersebut, ia mengaku tidak pernah menerima laporan dari tim Pokja.

“Sehingga tidak benar yang disampaikan oleh tim Pokja pada saat persidangan ini bahwa tim Pokja 2 atau 3 kali bertemu atau menyampaikan hasil progres lelang kepada saya,” ujarnya.

Lebih lanjut Sari menyebut tidak mengetahui bahwa pertemuannya dengan Darmawangsyah Muin yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sulsel adalah perbuatan yang melanggar etik. Ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

“Saya sungguh menyesal dengan tindakan saya memberikan alamat yang saya peroleh dari Andi Undu (ajudan Darmawangsyah Muin) saat dia berkunjung ke tempat saya di ruangan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya.

Di akhir pleidoinya, Sari meminta agar majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk dirinya. Ia berharap bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan pengabdiannya sebagai ASN.

“Saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya” pintanya.

“Saya yakin dan percaya di pengadilan ini saya akan menemukan kebenaran dan keadilan,” ucap Sari.

Diberitakan sebelumnya, Sari dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya yang berujung pada kerugian negara Rp 7,4 miliar dalam proyek tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Kamaria membacakan amar tuntutannya di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (16/9) sore.

“Denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan,” tambahnya.

Perbuatan Sari tersebut dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *