Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sentral Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai pedagang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Bapanas mengancam mencabut izin usaha pedagang yang tetap menjual beras di atas HET.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Hermawan mengatakan pihaknya menerima laporan harga beras di Pangkep mencapai Rp 15.500. Pihaknya pun mendatangi sejumlah toko beras Pasar Sentral Pangkep, Senin (27/8).
“Sebelumnya harga beras premium itu di atas HET dan medium juga di atas HET itu berdasarkan hasil perhitungan inumorator kami yang mengecek setiap hari,” kata Hermawan kepada infoSulsel, Senin (27/10/2025).
Dia mengatakan, naiknya harga beras premium dan medium di atas HET terjadi sebelum tanggal 21 Oktober karena pengawasan belum maksimal. Untuk itu, Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Reserse tingkat polres.
“Namun setelah kami melaksanakan rapat koordinasi daerah tanggal 21 Oktober kemarin dengan semua dinas terkait dan seluruh kasat serse se-Sulsel ternyata ada pengaruhnya. Sekarang premium seharga Rp 14.800, yang medium antara Rp 13.000 dan beras biasa Rp 12.000,” bebernya.
Hermawan mengancam, akan mencabut surat izin usahaa bagi pedagang yang menjual beras premium di atas HET yaitu Rp 14.900, beras medium Rp 13.000 dan beras biasa atau beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) seharga Rp 12.000.
“Kalau kami menemukan harga di atas HET kami berikan tindakan preventif berupa teguran tertulis, jika 2 minggu kami temukan harganya masih tinggi kami melakukan pencabutan izin,” ucapnya.
Dia menegaskan pedagang yang izin usahanya dicabut namun tetap berjualan akan diproses hukum. Dia menyebutkan penjualan beras di atas HET bisa dikenakan UU Perdagangan maupun UU Perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
“Kemudian jika masih nakal juga kami akan lakukan penegakan hukum sebagai tindakan terakhir sebagai tindakan represif. Itu bisa dikenakan UU Perdagangan atau UU Perlindungan Konsumen yang ancamannya di atas 5 tahun,” kata Hermawan.
Salah seorang pedagang bernama Hamzah (58) membenarkan bahwa dua pekan lalu harga beras naik di atas HET. Dia mengatakan, terpaksa menjual beras di atas HET karena harga pengambilannya yang juga naik.
“Iya naik harganya di atas HET. Memang tinggi harga dari tempat kami mengambil, jadi kami jual juga di atas itu,” ucapnya.
