Barbar Pria di Makassar Banting Perawat gegara Ayah Meninggal Saat Dirawat

Posted on

Pria berinisial MAR (23) memiting leher lalu membanting seorang perawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ulah barbar pria tersebut diduga karena kesal ayahnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Lontara 4 Ruangan Urologi, Kamar 12, RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar pada Sabtu (24/5). Saat itu, korban mendapat laporan bahwa kondisi ayah pelaku yang sedang dirawat menurun.

“Kemudian korban menuju kamar tersebut untuk melihat kondisi pasien,” ujar Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Yusuf mengatakan kondisi ayah pelaku memang menurun. Korban kemudian memberikan tindakan dengan memasang alat bantu pernapasan dan monitor untuk memulihkan kondisi pasien.

“Pada saat korban sampai di kamar korban melihat pasien dalam keadaan menurun kesadaran sehingga korban langsung pasang alat bantu pernafasan (NRM) dan monitor, dan pada layar monitor terlihat pernapasan pasien di angka 20-22 dan tensi 91/60,” terangnya.

Lanjut Yusuf, kondisi ayah pelaku membaik setelah dilakukan tindakan sehingga korban kembali ke tempat jaga. Namun, 30 menit kemudian keluarga pasien kembali datang ke ruang jaga perawat.

“Setelah dilakukan tindakan perawatan, pasien itu membaik sehingga korban memberikan edukasi terhadap keluarga pasien. Kurang lebih 30 menit, datang lagi keluarga pasien ke ruang jaga untuk memberitahukan kondisi ayahnya menurun,” bebernya.

Korban yang kembali ke ruangan itu melihat kondisi ayah pelaku dalam keadaan napas terengah-engah sehingga melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP). Namun pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

“Saat korban melakukan perawatan jenazah, tiba-tiba dari pelaku anak pasien memiting leher korban dan menjatuhkannya ke lantai,” bebernya.

Akibat kejadian itu, korban yang mengalami luka memar dan mengeluh rasa sakit melaporkan ke Polsek Tamalanrea Makassar. Polisi kemudian menangkap pelaku di Makassar pada Selasa (8/7).

“Anggota Resmob Polsek Tamalanrea melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berdasarkan surat perintah penangkapan, yang selanjutnya dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Yusuf mengatakan pelaku diamankan secara paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 13 Juni dan 24 Juni 2025. Sebelumnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea telah memeriksa saksi dan mendapatkan alat bukti berupa visum.

“Bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di lokasi. Kedua, penyidik telah mengambil alat bukti berupa surat Visum et Repertum,” pungkasnya.

Pelaku Dijemput Paksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *