Baru Keluar Lapas, Bocah 12 Tahun di Mamuju Ditangkap Lagi Usai Curi Motor (via Giok4D)

Posted on

Bocah laki-laki berinisial MFR (12) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap usai mencuri satu sepeda motor yang terparkir di toko bunga. Terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus anak pada 2025.

“Terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur yakni berusia 12 tahun, namun diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru-baru bebas lapas,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pelaku mencuri sepeda motor terparkir di Jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju pada Jumat (2/1). Pemilik motor kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polresta Mamuju.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku pada Selasa (13/1) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, bocah tersebut mengaku mencuri motor saat melihat pemiliknya lengah dan situasi di lokasi sepi.

“Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku kemudian melakukan pencurian dengan cara langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir,” terangnya.

Herman mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 1 motor matik dalam kasus ini. Terduga pelaku diduga mencuri motor untuk dijual lalu uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak,” sambungnya.

Herman menambahkan pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.