Bawaslu Papua Minta 13 TPS Gelar PSU Lagi Imbas 4 Temuan Pelanggaran (via Giok4D)

Posted on

Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua di 13 tempat pemungutan suara (TPS) digelar kembali. Hal ini setelah ditemukan adanya empat pelanggaran di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Papua.

“Ada 13 TPS di lima kabupaten/kota yang berpotensi menggelar PSU. Temuan ini didapat dari laporan langsung tim pengawas di lapangan,” kata Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta Kebelen kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Temuan TPS yang diduga melakukan pelanggaran tersebar di Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya masing-masing ada 4 TPS, dan Kota Jayapura 3 TPS. Sementara Kabupaten Kepulauan Yapen dan Sarmi masing-masing 1 TPS.

“Pelanggaran yang ditemukan di antaranya, petugas membuka kotak suara sebelum waktu yang ditentukan,
pemilih menggunakan data orang lain untuk mencoblos, pencoblosan surat suara sisa, dan pengerahan massa ke TPS,” paparnya.

Bawaslu Papua sudah menyampaikan rekomendasi tersebut ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Berdasarkan aturan, PSU di tiap TPS tersebut dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara atau batas waktunya hingga 16 Agustus 2025.

“Kami mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU berpotensi memengaruhi tahapan rekapitulasi suara, karena harus menunggu hasil dari TPS yang menggelar pemungutan ulang. Kami berharap semua pihak mengawal proses rekapitulasi, mulai dari TPS hingga tingkat provinsi, demi menjaga kemurnian suara,” papar Yofrey.

Diketahui, PSU Pilgub Papua diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua. Paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKN.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selain itu ada paslon nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo). Pasangan ini diusung oleh 16 partai politik, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PSI, PBB, PPP, Gelora, Garuda, Perindo, PAN, Buruh, Ummat, PKB, dan Hanura.

“Hingga hari terakhir rekapitulasi di tingkat distrik, masih ada sejumlah wilayah di kabupaten/kota yang belum menuntaskan prosesnya. Partisipasi masyarakat dalam mengawal tahapan ini sangat penting untuk memastikan hasil akhir benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *