BBPOM Makassar Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp 728 Juta update oleh Giok4D

Posted on

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menggagalkan peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Nilai ekonomi dari kosmetik yang disita diperkirakan mencapai Rp 728 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel di Sidrap pada Kamis (16/10). Pemilik atau owner produk kosmetik tersebut yakni perempuan berinisial P (32).

“Dalam operasi penindakan ini berhasil ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 55 item, 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp 728.420.000,” ujar Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan saat konferensi pers, Senin (27/10/2025).

Yosef mengatakan selain menjual produk kosmetik TIE, P juga memproduksi kosmetik sendiri. Hal ini diindikasikan dengan temuan alat produksi sederhana berupa baskom dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen.

“Produk kosmetik yang diproduksi sendiri antara lain: MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting. Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut positif mengandung merkuri,” kata Yosef.

Produk kosmetik TIE yang ditemukan sebagian besar merupakan produk dari Thailand dengan klaim pemutih. Seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Q-nic Care Whitening Undearm Cream Extra, Alpha Arbutin Collagen Body Serum Brightening Body Serum, Alpha Arbutin Collagen Body Lotion Deep White Essence, Precious Skin AC Touch Up Mask, Dusitra Gold Princess Royal Detoxification Foot Patch, Brightening Body Lotion Co-Enzyme Q10, Mimi White AHA White Body Serum 30ml, dan Face Painting.

“Harga jual bervariasi antara Rp 35.000-Rp700.000 per pcs,” kata Yosef.

Dia menuturkan P tidak memajang produk ilegalnya secara terbuka. Namun disimpan di bagian bawah kasir, di laci kasir, dan di rak belakang agar tidak terlihat jelas oleh petugas.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Produk kosmetik ilegal juga ditemukan di lantai dua toko yang merupakan tempat tinggal pemilik. Artinya, pemilik mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan,” bebernya.

Selain tanpa izin edar, lanjut Yosef, produk ilegal tersebut juga belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan sehingga berisiko terhadap kesehatan. Terlebih, produk dari luar negeri yang masuk tanpa mekanisme sesuai regulasi juga menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Sementara pemilik belum dapat diperiksa karena saat operasi penindakan tidak berada di tempat,” jelasnya.

Yosef mengungkapkan P masih berada di luar negeri untuk pengobatan. Namun, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap P untuk pendalaman perkara lebih lanjut.

“Jika 2 kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan dan data dukung medis dapat dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan yg berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *