Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menolak mengosongkan lahan Pemprov Sultra yang ditempatinya di Kota Kendari. Dia mengklaim mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), sementara pemprov mengungkap SIP lahan itu bukan atas nama Nur Alam melainkan seseorang bernama Rustamin Effendy.
Diketahui, Nur Alam menempati rumah dan lahan pemprov di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari. Pemprov Sultra kemudian hendak melakukan penertiban aset daerah yang dikuasai Nur Alam pada Kamis (22/1/2026).
Namun upaya pemprov mendapat penolakan dari Nur Alam dan meminta personel Satpol PP untuk mundur. Kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan mengatakan kliennya menempati lahan tersebut karena mengantongi izin resmi berupa SIP.
“Untuk penertiban aset ini kita harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Perlu kita ketahui, bangunan depan dan di belakang ada surat izin penghunian (SIP) dan SIP-nya itu masih berlaku dan belum pernah dicabut,” kata Andre kepada wartawan, Kamis (22/1).
Andre meminta pemprov memperlihatkan izin pencabutan SIP sebelum melakukan penertiban. Dia menegaskan kliennya tidak akan meninggalkan lahan itu jika izin yang mereka kantongi belum dicabut.
“Tentu kalau belum dicabut, berarti itu masih berlaku. Jadi kalau mau pengosongan ya harus ada dulu izin pencabutan SIP-nya, jika tidak ada ya tidak boleh melakukan penertiban,” bebernya.
Andre mengungkapkan lahan dan bangunan itu mulai ditempati Nur Alam saat awal menjabat sebagai Gubernur Sultra. Bangunan itu diambil alih dari pegawai negeri sipil (PNS) yang sempat menempatinya.
“Awalnya itu rumah PNS sudah lama pensiun dan kemudian ditempati oleh Pak Nur Alam saat menjabat,” ungkapnya.
Dia mengatakan rumah dinas yang kini dijadikan gudang tersebut masuk dalam kategori golongan III yang bisa dilakukan pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM) atau pembelian aset daerah. Rumah tersebut memiliki surat izin penghunian.
“Rumah dinas ini golongan III, ada surat izin penghuni atau SIP yang dimiliki PNS (sebelum Nur Alam),” bebernya.
Andre mengungkapkan dari kepemilikan SIP dari PNS tersebut kemudian dialihkan kepada Nur Alam. Selanjutnya Nur Alam mengajukan proses DUM di tahun 2014.
“Kemudian proses DUM diajukan tahun 2014 sejak Pak Nur Alam jadi gubernur waktu itu,” ujar dia.
Namun, hasil pengajuan Nur Alam sampai saat ini belum menemui kejelasan. Sehingga, kata Andre, Nur Alam masih memiliki kewenangan untuk menempati sesuai izin SIP tersebut.
“Surat SIP-nya masih berlaku sampai sekarang dan kemudian sudah diajukan proses DUM tapi sampai sekarang kita belum tau sampai mana,” ungkap dia.
Pemprov Sultra menyesalkan sikap Nur Alam yang menolak untuk mengosongkan aset daerah yang ditempatinya. Pemprov mengungkap telah melayangkan surat pengosongan sebanyak lima kali kepada Nur Alam.
“Pemprov Sultra menyayangkan sikap Nur Alam yang menolak untuk mengosongkan lahan milik pemerintah,” kata Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra Ruslan dalam keterangannya, Sabtu (24/1).
Menurut Ruslan, sebelum dilakukan upaya penertiban pada Kamis (22/1), Pemprov Sultra telah melayangkan surat pengosongan sebagai bentuk upaya persuasif. Bahkan, surat yang dilayangkan sebanyak lima kali.
“Sebelumnya Pemprov Sultra telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani,” bebernya.
Ruslan mengungkapkan berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012. Sedangkan SIP tersebut atas nama Rustamin Effendy.
“Izin SIP penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy tertanggal 25 Juli 2012,” ujarnya.
Namun kenyataannya bangunan yang diperuntukkan bagi Rustamin ternyata ditempati oleh Nur Alam. Ia menegaskan aset pemerintah itu tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra.
“Secara faktual rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Nur Alam dan keluarga,” ungkap dia.
Ruslan menambahkan langkah penertiban ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain. Ia mengimbau agar aset daerah yang masih dikuasai segera dikembalikan.
“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Nur Alam Ajukan Pembelian Aset
Pemprov 5 Kali Surati Nur Alam
Dia mengatakan rumah dinas yang kini dijadikan gudang tersebut masuk dalam kategori golongan III yang bisa dilakukan pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM) atau pembelian aset daerah. Rumah tersebut memiliki surat izin penghunian.
“Rumah dinas ini golongan III, ada surat izin penghuni atau SIP yang dimiliki PNS (sebelum Nur Alam),” bebernya.
Andre mengungkapkan dari kepemilikan SIP dari PNS tersebut kemudian dialihkan kepada Nur Alam. Selanjutnya Nur Alam mengajukan proses DUM di tahun 2014.
“Kemudian proses DUM diajukan tahun 2014 sejak Pak Nur Alam jadi gubernur waktu itu,” ujar dia.
Namun, hasil pengajuan Nur Alam sampai saat ini belum menemui kejelasan. Sehingga, kata Andre, Nur Alam masih memiliki kewenangan untuk menempati sesuai izin SIP tersebut.
“Surat SIP-nya masih berlaku sampai sekarang dan kemudian sudah diajukan proses DUM tapi sampai sekarang kita belum tau sampai mana,” ungkap dia.
Nur Alam Ajukan Pembelian Aset
Pemprov Sultra menyesalkan sikap Nur Alam yang menolak untuk mengosongkan aset daerah yang ditempatinya. Pemprov mengungkap telah melayangkan surat pengosongan sebanyak lima kali kepada Nur Alam.
“Pemprov Sultra menyayangkan sikap Nur Alam yang menolak untuk mengosongkan lahan milik pemerintah,” kata Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra Ruslan dalam keterangannya, Sabtu (24/1).
Menurut Ruslan, sebelum dilakukan upaya penertiban pada Kamis (22/1), Pemprov Sultra telah melayangkan surat pengosongan sebagai bentuk upaya persuasif. Bahkan, surat yang dilayangkan sebanyak lima kali.
“Sebelumnya Pemprov Sultra telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani,” bebernya.
Ruslan mengungkapkan berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012. Sedangkan SIP tersebut atas nama Rustamin Effendy.
“Izin SIP penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy tertanggal 25 Juli 2012,” ujarnya.
Namun kenyataannya bangunan yang diperuntukkan bagi Rustamin ternyata ditempati oleh Nur Alam. Ia menegaskan aset pemerintah itu tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra.
“Secara faktual rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Nur Alam dan keluarga,” ungkap dia.
Ruslan menambahkan langkah penertiban ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain. Ia mengimbau agar aset daerah yang masih dikuasai segera dikembalikan.
“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Pemprov 5 Kali Surati Nur Alam
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
