Beda Sikap Pemkot Parepare: Kafe Waka DPRD di Trotoar Dibiarkan, PKL Ditindak update oleh Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Kafe milik Wakil Ketua (Waka) DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Suyuti, menjadi sorotan lantaran mencaplok trotoar Jalan Mattirotasi. Namun, Satpol PP Parepare tidak bisa langsung menindaki kafe tersebut seperti saat menindaki pedagang kaki lima (PKL).

“Kalau ada yang bandingkan dengan penertiban PKL itu beda perdanya. Kalau kafe itu Perda persetujuan bangunan gedung. Kalau PKL ya Perda PKL,” ujar Kasatpol PP Parepare Ulfa Lanto kepada infoSulsel, Kamis (26/6/2025).

Ulfa mengaku tidak bisa langsung menertibkan kafe yang berdiri di atas trotoar tersebut. Menurutnya, Satpol PP mesti menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR Parepare hingga surat peringatan (SP) 3 dikeluarkan.

“Perlu ditegaskan bahwa dalam hal pengawasan teknis terhadap pelanggaran bangunan, sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas PUPR. Sejauh ini belum ada surat dari instansi teknis terkait kafe tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, Dinas PUPR Parepare bertugas melakukan peninjauan bangunan yang dilaporkan melanggar. Dari hasil tinjauan itu akan ditentukan pelanggaran terhadap ketentuan bangunan gedung.

“Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka dari Dinas PUPR akan menerbitkan surat teguran pertama sampai teguran ketiga kepada pemilik bangunan. Juga ditembuskan kepada Satpol PP,” jelasnya.

Ulfa mengatakan, bangunan itu akan ditindaki jika batas teguran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemilik. Satpol PP akan melakukan proses penegakan Perda dengan membongkar bangunan yang melanggar tersebut.

“Jika sudah lewat batas. Dalam hal ini, Satpol PP bertindak sebagai pelaksana penegakan atau eksekutor, sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam rangka menegakkan peraturan daerah,” ungkapnya.

Kafe tersebut terletak di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat. Teras kafe itu menutupi trotoar sekitar 1,5 meter, meski masih ada sekitar 40 cm bagian trotoar yang tidak tertutup.

Kendaraan motor dan mobil pengunjung kafe terlihat terparkir menutupi badan jalan. Sementara teras kafe itu tampak diisi meja dan kursi untuk pengunjung.

“Tidak bisa lewat orang di situ karena na tutup jalan. Biasa macet kalau padat kendaraan lewat,” ungkap salah seorang warga bernama Ricki kepada infoSulsel, Kamis (26/6).

Ricki berharap Satpol PP bisa menegur kafe milik Suyuti tersebut karena berdiri di atas trotoar. Dia membandingkan pedagang kaki lima yang lapaknya dibongkar jika berjualan di badan jalan.

“Iya harus begitu (ditertibkan). Katanya itu milik anggota DPRD. Harusnya dia jadi contoh. Kasihan itu penjual di pinggir jalan (PKL) dibongkar jualannya,” kata dia.

Terkait itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti memilih diam terkait kafenya yang menutup trotoar. Dia enggan menanggapi saat ditanya pembongkaran teras kafenya itu.

“Tidak perlu ditanggapi dinda,” singkatnya.

Kafe Waka DPRD Parepare Caplok Trotoar