Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kabar gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan naik dan dirapel mulai tahun 2025 semakin merebak di media sosial. Informasi ini tentunya menarik perhatian banyak pensiunan yang ingin memastikan tentang hak mereka.
Isu ini berawal dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2025, yang salah satu poinnya menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi ASN. Tidak sedikit yang mengaitkan kebijakan tersebut juga berlaku pada gaji pensiunan ASN.
Oleh karena itu, masyarakat mencari tahu apakah kabar tersebut benar atau hanya rumor belaka. Untuk menjawab hal tersebut, PT Taspen (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun telah memberikan klarifikasi resmi.
Informasi selengkapnya ada di bawah ini, yuk simak!
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen (Persero) membantah informasi yang beredar terkait kenaikan gaji pensiunan ASN tahun 2025. Dengan demikian, kabar yang beredar tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.
“Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” demikian penjelasan dalam akun Instagram @taspen yang dikutip infoSulsel, Jumat (28/11/2025).
PT Taspen (Persero) juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi yang beredar. Informasi resmi dapat diperoleh hanya melalui akun resmi Taspen berikut ini:
Disadur dari infoFinance, kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir terjadi pada awal tahun 2024. Saat itu, gaji pensiunan PNS naik sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku hingga kini.
Kemudian rincian besaran gaji pensiunan tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Demikianlah informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN 2025. Semoga menjawab!
