Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi acuan penting dalam penetapan gaji pekerja. Angka ini ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi pasar tenaga kerja.
Bagi perusahaan, UMP berfungsi sebagai standar minimum yang wajib dipenuhi. Sementara bagi pekerja, UMP menjadi jaminan dasar agar hak upah tidak dibayar di bawah ketentuan resmi. Karena itu, penting memahami bagaimana aturan UMP Sulsel berlaku dan berapa besarannya yang sah ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapakah besaran UMP Sulawesi Selatan tahun 2025? Berapa pula daftar UMK tiap kabupaten/kota?
Simak, berikut rincian selengkapnya!
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024, besaran UMP Sulsel 2025 adalah sebesar Rp 3.657.527,37. Besaran upah ini terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). UMSP berlaku khusus untuk sektor atau bidang usaha tertentu yang dianggap memiliki risiko kerja lebih tinggi, membutuhkan keterampilan khusus, atau memiliki kontribusi signifikan pada perekonomian daerah.
Besaran UMSP ini di atur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025.
Adapun besaran UMSP Sulsel 2025 berdasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sebagai berikut:
a. Sektor Pertambangan dan Penggalian (KBLI B) dengan besaran Rp 3.767,252,37
b. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara dengan besaran Rp 3.748.965,37
c. Sektor Industri Makanan (KBLI C.10) dengan besaran Rp 3.694.102,37
Bagi yang membutuhkan salinan pdf SK UMP dan UMSP Sulsel tahun 2025, dapat mengunduh melalui link di bawah ini.
Selain UMP, beberapa kabupaten/kota di Sulsel juga memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tersendiri. Di tahun 2025 sebagian besar kabupaten/kota di Sulsel memiliki UMK yang sama dengan UMP provinsi, kecuali 3 daerah yakni Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Makassar.
Berikut daftar UMK 2025 untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan:
Demikian informasi mengenai UMP Sulsel 2025 dan besaran UMK 2025 di setiap kabupaten/kota di Sulsel. Semoga bermanfaat ya infoers!