Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Nah, banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya besok 18 Agustus 2025 libur apa?
Ketetapan tentang libur ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025. Aturan ini merupakan perubahan dari SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024
Dengan adanya kepastian jadwal libur ini, masyarakat bisa lebih mudah merencanakan aktivitas. Baik untuk kebutuhan perjalanan, beristirahat, maupun sekadar menikmati waktu bersama keluarga.
Besok, 18 Agustus 2025 merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Libur ini ditambahkan pemerintah sebagai sebuah kado kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI pemerintah hanya menetapkan 1 hari libur nasional, yakni pada tanggal 17 Agustus. Namun, atas pertimbangan untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Sehingga 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama sebagai libur tambahan. Hal ini juga dijelaskan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam siaran Pers Nomor: 04/SP/VIII/Humas/2025.
“Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas,” Ujar Juri Ardianto dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, Rabu (13/08/2025).
Dengan demikian, besok 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan. Tanggal ini bisa dinikmati sebagai hari libur bagi ASN dan masyarakat umum.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Artinya, penetapannya dikembalikan lagi dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Penerapan cuti bersama di sektor swasta disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan. Hal ini berbeda dengan ASN yang mengikut dengan ketetapan dari pemerintah.
“Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” keterangan surat tersebut dikutip pada Minggu (17/08/2025).
Pada 18 Agustus 2025 sejumlah bank libur dalam rangka cuti bersama HUT ke-80 RI. Berikut informasi selengkapnya:
Dikutip dari laman resminya, Bank Indonesia (BI) tidak beroperasi pada 18 Agustus 2025 merujuk pada SKB 3 Menteri. Dengan demikian, BI tidak menyelenggarakan:
Bank Central Asia (BCA) dalam laman resminya juga menginformasikan bahwa jadwal operasional seluruh kantor cabang ditiadakan. Meski demkian, nasabah tetap bisa melakukan berbagai transaksi perbankan melalui myBCA, BCA mobile, KlikBCA, dan ATM BCA.
Bank Republik Indonesia (BRI) juga tidak beroperasi pada Senin, 18 Agustus 2025. Libur BTI pada esok hari juga merujuk pada peraturan cuti bersama.
Informasi jadwal operasional bank lainnya bisa dicek langsung melalui laman resmi masing-masing bank.
Itulah informasi mengenai “besok 18 Agustus 2025 libur apa”. Semoga menjawab pertanyaan, infoers!