Biadab Majikan di Makassar Perkosa Wanita Sambil Direkam-Tak Beri Gaji Korban

Posted on

Pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga disekap dan diperkosa majikannya sambil direkam oleh istri pelaku. Rekaman pemerkosaan itu digunakan majikan biadab itu sebagai ancaman agar korban bekerja tanpa digaji.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1) dini hari. Dalam keterangannya, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong, Makassar pada 1-2 Januari 2026.

“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar pendamping korban, Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.

Alita mengungkapkan bahwa korban disekap hingga diperkosa sebanyak 2 kali di kamar pelaku. Dia menyebut istri pelaku juga terlibat dengan merekam langsung tindakan kekerasan yang dialami korban.

“Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” terangnya.

Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel ini menuturkan pasangan suami istri (pasutri) itu juga menganiaya korban. Setelah kejadian itu, pelaku memulangkan korban.

“Dipaksa (berhubungan badan) karena kalau tidak bersetubuh, korban akan dipukul. Sebelumnya, korban sudah ditampar, kemudian dijambak rambutnya oleh istri pelaku,” bebernya.

Alita mengatakan rekaman pemerkosaan itu digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban agar bekerja di tempat usahanya tanpa digaji. Korban diminta bekerja selama 15 tahun.

“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut, Alita mengungkapkan korban telah bekerja di tempat usaha pelaku tersebut selama 3 bulan. Dia berharap polisi mendalami kasus ini lantaran sejumlah pegawai sebelumnya tidak betah bekerja.

“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” katanya.

“Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” sambung Alita.

Menurut informasi yang diterima Alita, ponsel pelaku kini telah diamankan polisi. Istri pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

“Kini HP pelaku sudah disita oleh tim penyidik, karena bukti yang pelaku rekam ada di situ. Terlapor harusnya 2, tapi suaminya belum ditahan dengan dasar masih menyelesaikan jualan dulu,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Ita Isdiana Anwar mengaku telah mendampingi korban. Saat ini pihaknya masih melakukan assesment terhadap korban.

“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara assesment,” kata Ita.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum merespons saat dikonfirmasi soal kasus ini. Namun dari informasi yang beredar, polisi telah menahan istri pelaku.

PPPA Makassar Dampingi Korban

Lebih lanjut, Alita mengungkapkan korban telah bekerja di tempat usaha pelaku tersebut selama 3 bulan. Dia berharap polisi mendalami kasus ini lantaran sejumlah pegawai sebelumnya tidak betah bekerja.

“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” katanya.

“Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” sambung Alita.

Menurut informasi yang diterima Alita, ponsel pelaku kini telah diamankan polisi. Istri pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

“Kini HP pelaku sudah disita oleh tim penyidik, karena bukti yang pelaku rekam ada di situ. Terlapor harusnya 2, tapi suaminya belum ditahan dengan dasar masih menyelesaikan jualan dulu,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Ita Isdiana Anwar mengaku telah mendampingi korban. Saat ini pihaknya masih melakukan assesment terhadap korban.

“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara assesment,” kata Ita.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum merespons saat dikonfirmasi soal kasus ini. Namun dari informasi yang beredar, polisi telah menahan istri pelaku.

PPPA Makassar Dampingi Korban