Polisi mengungkap peran bidan berinisial HF (33) yang membantu aborsi siswi SMK berinisial NU (16) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). HF disebut menerima bayaran Rp 300 ribu untuk menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali mengatakan HF diketahui bertugas di RS Pratama Andi Makkarodda. Namun, statusnya di rumah sakit tersebut ternyata masih sebagai tenaga honorer.
“Iya, betul (bidan di RS Pratama Andi Makkarodda). Dia bertugas di rumah sakit. Itupun masih honor di sana,” ujar Ali kepada infoSulsel, Minggu (14/9/2025).
Ali menyebut HF mendapat imbalan setelah membantu aborsi. HF diajak tersangka lain berinisial SS (43) yang berperan menyediakan tempat, mencari bidan, memesan obat penggugur, hingga membayar jasa aborsi.
“Iya, betul (dibayar Rp 300 ribu),” kata Ali saat dikonfirmasi soal bayaran yang diterima HF.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan latar belakang kehamilan korban NU yang dipaksa aborsi. NU diketahui menjalin hubungan dengan RA (17), anak dari NR (49), sejak akhir 2024.
“Kalau dari keterangannya itu, dia dari akhir 2024 sudah mulai dekat. Sampai di Februari-Maret itu sudah tidak haid itu anak,” jelasnya.
Menurut Ali, keluarga baru mengetahui NU hamil tidak lama sebelum aborsi dilakukan. Hal itu membuat NR berinisiatif menggugurkan kandungan korban.
“Kalau ditahu hamil nanti di sebelum kejadian itu. Selama ini belum ditahu keluarganya. Nanti baru-baru ini sebelum kejadian baru ditahu. Di situlah berinisiatif mau digugurkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan seorang ibu berinisial NR (49) di Bulukumba sebagai tersangka gegara memaksa pacar anaknya melakukan aborsi. Kasus ini turut menyeret empat orang lainnya yang ikut terlibat.
“Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing,” ujar Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Ali mengatakan kasus ini terungkap setelah NU melapor bersama keluarganya ke Satreskrim Unit PPA Polres Bulukumba. NU hamil setelah berhubungan dengan RA yang juga masih berstatus pelajar.
Bayi hasil hubungan gelap NU dan RA ternyata telah digugurkan di sebuah rumah kos di salah satu kecamatan di Bulukumba pada Kamis (4/9) malam. Janin berusia 8 bulan hasil aborsi itu lalu dikubur di kecamatan lain.
Ada lima tersangka dengan peran berbeda dalam kasus ini. Empat tersangka di antaranya sudah ditangkap, yaitu NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17), sedangkan RS (28) masih buron.