Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang viral usai mengaku hendak merampok uang negara dengan dalih memiskinkan negara. BK menyebut sanksi itu akan disampaikan pekan depan.
“Kami tadi dalam rapat sudah sepakat Minggu depan kasus ini masuk persidangan badan kehormatan,” ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Umar Karim kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Umar mengatakan putusan sanksi terhadap Wahyudin juga akan dibacakan langsung dalam sidang tersebut. Namun, putusan itu akan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Dan minggu depan pula ditargetkan putusan badan kehormatan akan dibacakan dalam pengertian sederhana akan ada penyelesaian permasalahan ini,” kata Umar.
“Akan tetapi perlu kami jelaskan bahwa badan kehormatan dalam mengambil kesimpulan ada mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018,” tambahnya.
Umar berharap masyarakat Gorontalo bisa bersabar menunggu proses persidangan. Pihaknya memastikan akan menyelesaikan masalah tersebut.
“Terakhir kami meminta kepada rakyat Gorontalo beri kesempatan kepada badan kehormatan dan mohon untuk beberapa saat ini bersabar, percayalah bahwa badan kehormatan akan objektif, akan menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Diketahui, Wahyudin viral di media sosial usai mengaku hendak merampok uang negara dengan dalih memiskinkan negara. Ucapan itu terekam lewat video yang viral di media sosial.
Wahyudin pun sudah meminta maaf atas video viral tersebut. Dia mengaku siap menerima konsekuensi atas video yang beredar.