Polisi membongkar kasus tewasnya Nurmila Nainin alias Tapasya (9) yang ternyata dibunuh ayah tirinya inisial MN (40) di , Papua. Jasad bocah perempuan itu sempat dibuang pelaku ke tengah laut untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
“Dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban, yakni MN,” kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang tidak mengetahui keberadaan anaknya. Korban dilaporkan hilang pada Senin (7/4). Belakangan, jasad korban ditemukan di perairan Holtekamp pada Senin (14/4).
“Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan bekerja sama Bid Labfor Polda Papua hingga mengetahui identitas jasad yang ditemukan ialah Nurmila,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya dugaan pembunuhan di balik penemuan mayat itu. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Jumat (16/5).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“MN mengakhiri nyawa Nurmila dengan cara mencekik lehernya yang kemudian jasadnya diisi ke dalam sebuah baskom warna hitam,” ungkap Fredrickus.
Fredrickus melanjutkan, mayat korban kemudian dibawa menggunakan perahu. Di tengah perairan, pelaku membuang mayat korban.
“Dibuang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah korban dengan cara mengikat kaki korban dengan tali nilon gunakan pemberat batu di dalam karung,” terangnya.
Kini MN telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga melanggar Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.