Bolak-balik Perusak Hutan Lindung di Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan [Giok4D Resmi]

Posted on

MY (68), tersangka kasus perambahan hutan lindung di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, terungkap telah berulangkali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak membuat MY tetap mendekam di dalam penjara.

MY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Minggu (11/1) malam. MY selanjutnya ditahan tepat saat diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (13/1).

“Kami langsung mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif terhadap proses pemeriksaan, beliau tulang punggung keluarga, serta pertimbangan kondisi kesehatannya,” kata perwakilan keluarga tersangka, Nawir kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

“Keesokan harinya, 13 Januari, SP Penahanan terbit dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kami ajukan kembali Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, tetapi tidak dikabulkan,” katanya.

Terbaru, pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis Rabu (14/1). Nawir menekankan tersangka MY akan bersikap kooperatif.

“Keluarga tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pun demikian, kami juga berharap agar kasus ini ditinjau lebih objektif lagi dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” jelas Nawir.

Kasus ini terungkap saat jajaran Polres dan Pemkab Gowa melakukan inspeksi mendadak di hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Jumat (12/12) dini hari. Mereka menemukan pembukaan lahan secara ilegal diperkirakan mencapai puluhan hektare.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang masuk kepada kami, tentunya kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, juga dari Pemprov Sulsel juga sangat mengatensi permasalahan ini,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Jumat (12/12).

Aldy mengatakan lokasi pembukaan lahan itu telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif yang mana tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dari Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (RL) turut menyoroti kasus perambahan hutan lindung tersebut. Dia pun mendesak aparat kepolisian mengungkap dalang di balik pembalakan liar atau illegal logging terhadap hutan lindung tersebut.

“Siapapun pelaku illegal logging, pembalakan, penebangan liar, kalau bukti-buktinya nyata jelas itu tidak boleh dibiarkan. Kita dorong Polres Gowa atau Polda Sulsel untuk mengambil langkah tegas,” tegas RL kepada infoSulsel, Minggu (14/12/2025).

RL menegaskan pelaku pembalakan liar tidak boleh ditolerir. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah fokus melakukan penegakan hukum bagi pelanggar di sektor kehutanan.

“Konsen pemerintah hari ini adalah penegakan hukum di bidang sumber daya alam, khususnya penegakan hukum di sektor kehutanan yang akhir-akhir ini marak penebangan dan pembalakan liar,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang turut menyelidiki kasus ini mengungkap tiga terduga pelaku di balik kasus perambahan hutan lindung di Gowa. Ketiga pelaku yakni pria inisial S sebagai penanggung jawab alat berat, M operator alat berat, dan MY selaku pemilik lahan/garapan.

Belakangan polisi menetapkan MY sebagai tersangka. Sementara nasib S dan M belum diungkap lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengungkapkan bahwa tersangka MY selama ini mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan milik pribadi. Tersangka juga diduga mengelola hutan lindung itu secara ilegal.

“Tersangka berinisial MY. Yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” ungkap Bahtiar.

Bahtiar memastikan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Penyidik sudah memeriksa sembilan saksi termasuk kepala Desa Desa Erelembang.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Terkait kemungkinan keterlibatan kepala desa, itu masih kami dalami. Saat ini statusnya masih sebagai saksi,” tuturnya.