Bolehkah Kurban tapi Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Lengkap Ulama update oleh Giok4D

Posted on

Menjelang Hari Raya Kurban, kerap muncul berbagai pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kurban itu sendiri. Salah satunya, tentang hukum melaksanakan kurban bagi yang belum aqiqah.

Tak dapat dipungkiri beberapa orang mungkin belum sempat diaqiqah oleh orang tuanya hingga beranjak dewasa karena keterbatasan finansial. Ketika sudah mulai memiliki kemampuan finansial yang cukup baik, mereka akan mulai berpikir untuk melaksanakan kurban.

Lantas, apakah orang yang belum aqiqah boleh berkurban? Bagaimana pula hukum menggabung pelaksanaan keduanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam salah satu ceramahnya berjudul “Qurban atau Aqiqah Dulu?” menjelaskan, aqiqah merupakan anjuran yang sangat ditekankan kepada orang tua ketika anaknya lahir ke dunia. Pada dasarnya ibadah aqiqah dilaksanakan sebagai simbolisasi pemotongan potensi/kecenderungan nafsu yang melekat pada fitrah hewan.

“Karena itu hewan kemudian dihadirkan, dipotong itu sebagai simbolisasi ajaran syariat bahwa dengan itu diharapkan anak ini tumbuh menjadi pribadi yang bisa mengontrol nafsunya,” jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip infoSulsel dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Senin (26/5/2025).

Adapun anjuran waktu pelaksanaannya, dimulai pada hari ke-7 sejak kelahiran. Namun jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21.

Jika hingga lewat hari ke-21 dan orang tua masih belum bisa melaksanakan aqiqah, maka bisa dilaksanakan kapan saja sebelum sang anak baligh. Apabila telah memasuki usia baligh namun belum diaqiqah, maka tak ada lagi kesunnahan untuk melaksanakan aqiqah.

“Jadi hikmahnya ke sini, ini berpahala, tapi kalau lewat masanya kemudian tentunya tidak ada lagi kesunnahan yang ditekankan aqiqah. Tapi boleh kemudian anda niatkan untuk misalnya bersadaqah dengan senilai ini,” jelas UAH.

Artinya, orang-orang yang telah melewati batas akhir waktu kesunnahan aqiqah tersebut bisa tetap melaksanakannya dengan bersedekah sesuatu yang nilainya setara dengan ketentuan aqiqah. Bahkan dibolehkan jika ingin mengalihkannya bertepatan pada pelaksanaan kurban.

“Dan sedekah yang paling bagus di antaranya waktu-waktu seperti ini bisa memperbanyak infaq. Atau anda alihkan kepada kurban,” jelas UAH.

“Kalau mau spesifik, niatkan untuk aqiqah yang dulu belum sempat terlaksanakan,” sambungnya.

Masih berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah dan kurban, muncul pertanyaan apakah pelaksanaan keduanya bisa digabungkan? Contohnya, jika seorang anak lahir mendekati hari-hari kurban, kemudian orang tuanya hendak mengerjakan penyembelihan dengan dua niat yakni aqiqah dan kurban.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama terkait hal tersebut. Ada yang membolehkan untuk digabung, namun ada yang menganjurkan untuk dikerjakan secara terpisah.

Pendapat Pertama (Boleh Digabung)

Penjelasan terkait kebolehan menggabungkan pelaksanaan aqiqah dan qurban dalam satu waktu ini termaktub dalam Kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Pendapat pertama diwakili oleh kalangan ulama Mazhab Hanafi, Hambali, ada juga pendapat Imam Al-Hasan Al-Bashri, serta Ibnu Sirin.

Mereka cenderung pada pendapat yang membolehkan menyatukan dua ibadah seperti aqiqah dan kurban dengan satu pelaksanaan. Dalam konteks lainnya seperti menggabungkan kurban dengan sekaligus meniatkan sedekah, dibolehkan.

“Silakan berkurban niatkan sekalian untuk konteks sedekah dengan berharap aqiqah yang kemarin-kemarin juga Allah berkenan menerima ibadah terbaiknya,” jelas UAH.

Pendapat Kedua (Dianjurkan Dipisah)

Pendapat kedua berasal dari diuraikan dalam Kitab Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Qubra karangan Ibnu Hajar al-Haitami. Di antara ulama yang cenderung pada pendapat kedua ini adalah dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah.

Mereka berpendapat bahwa dalam syariat, ibadah yang bisa disatukan itu jika jenisnya serupa dan yang diikutkan bukan merupakan ibadah pokok. Sementara kurban dan aqiqah meskipun jenisnya serupa, tidak bisa digabung pelaksanaannya karena keduanya sama-sama ibadah pokok.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Nah, demikianlah mengenai penjelasan terkait kebolehan berkurban tapi belum aqiqah, serta hukum menggabungkan keduanya. Semoga menambah wawasan, infoers!

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban?

Apakah Aqiqah dan Kurban Bisa Disatukan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *