Bos sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding telah divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Annar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami mengajukan banding,” ujar Annar Sampetoding kepada majelis hakim dalam sidang putusan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (1/10/2025).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin menyebut uang yang ditransferkan kepada Syahruna memang benar untuk membeli kertas dan tinta. Namun, bahan tersebut diperuntukkan membuat alat peraga kampanye lantaran Annar berniat mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024.
“Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu),” kata Jamal kepada wartawan usai persidangan, Rabu (1/10).
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal pembuatan uang palsu. Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Annar selaku pihak yang menyuruh Syahruna untuk membuat uang palsu tersebut.
“Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding,” paparnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Sehingga apa yang dikatakan majelis hakim itu tidak sama sekali, tidak sependapat dengan kami selaku kuasa (hukum). Makanya kami banding,” tambahnya.
Sebagai informasi, majelis hakim menilai Annar sebagai pihak yang menyuruh Terdakwa Syahruna untuk membeli bahan baku untuk memproduksi uang palsu. Uang palsu tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai Annar dalam Pilgub Sulsel 2024.
“Terdakwa adalah orang yang menyuruh Syahruna melakukan pembelian bahan baku untuk pembuatan uang rupiah palsu berupa kertas dan tinta untuk kepentingan terdakwa maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 dengan cara mentransfer uang secara bertahap sejumlah Rp 277 juta kepada Syahruna,” jelas Hakim Dyan Martha membacakan pertimbangan putusannya dalam persidangan.
“Kemudian uang tersebut ditransfer ke importir penjual kertas dan tinta atas nama Ray sejumlah Rp 276,5 juta oleh John Biliater dengan menggunakan kartu ATM Syahruna yang kemudian kertas dan tinta tersebut dipergunakan Syahruna dan Ambo Ala untuk membuat dan mencetak uang palsu di rumah terdakwa di Jalan Sunu 3 Makassar dan gedung perpustakaan UIN Alauddin,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Annar dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Vonis tersebut 3 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Annar 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Dyan membacakan amar putusannya.
Perbuatan Annar yang menyuruh Syahruna sekaligus memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu tersebut memenuhi seluruh unsur Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana dakwaan subsidair kesatu penuntut umum.