Briptu JYC Bantah Janji Nikahi Gadis Jeneponto Tersangka Kasus Pornografi (via Giok4D)

Posted on

Personel Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Briptu JYC membantah pernah berjanji menikahi FTN (22), wanita yang kini jadi tersangka kasus pornografi. Dia juga membantah pernah memberikan cincin dan gelang ke wanita itu selama berpacaran.

“Tidak pernah menyampaikan mau lewat mulut, mau lewat chat, tidak pernah saya menjanjikan menikah,” ujar Briptu JYC kepada infoSulsel, Rabu (16/7/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Briptu JYC menegaskan tidak pernah memberikan perhiasan kepada wanita FTN selama mereka menjalin hubungan pacaran. Namun dia mengakui kerap memberikan uang kepada FTN.

“Katanya saya memberi cincin, saya memberi gelang sebagai bentuk keseriusan, saya tidak memberi. Saya cuma setiap, saya biasa kasih uang. Setiap saya ketemu,” bebernya.

Menurut Briptu JYC, uang yang dia berikan dalam beberapa kali kesempatan itulah yang dikumpulkan oleh FTN untuk membeli perhiasan. JYC mengetahui hal tersebut setelah disampaikan oleh FTN sendiri.

“Dan dia juga menyatakan, ini hasil yang kita kasihkan uang ta yang biasa kita kasih ka, ini saya bisa beli cincin, bisa beli gelang. Dia sendiri yang menyatakan begitu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita FTN di Jeneponto, mengaku menjadi korban asusila oknum polisi inisial Briptu JYC hingga melapor ke Propam Polda Sulsel. Belakangan, FTN justru dijadikan tersangka kasus pornografi di Polres Jeneponto.

“Iya betul (FTN diduga menjadi korban asusila Briptu JYC),” kata kuasa hukum korban, Ahmad Rianto kepada infoSulsel, Rabu (16/7).

Rianto menuturkan, FTN ditetapkan tersangka kasus pornografi berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Agustus 2024. Penetapan tersangka setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 September 2024.

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./115/X/res.1.24/24/reskrim tanggal 17 Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkap Rianto.

Menurutnya, penetapan tersangka FTN tidak melalui prosedur yang benar. Dia menyoroti kasus ini bergulir langsung ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

“Proses penetapan tersangka Klien kami tidak melalui prosedur yang seharusnya, di mana laporan polisi tersebut langsung masuk pada proses penyidikan tanpa melalui penyelidikan,” terangnya.

Rianto mengungkapkan bahwa Briptu JYC kerap mengajak korban untuk menginap di tempat tinggalnya. FTN juga disebut dijanji akan dinikahi oleh pelaku setiap kali akan melakukan hubungan badan.

“Klien kami sering dibawa secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam asrama polisi Polres Jeneponto dan diajak untuk bermalam serta melakukan hubungan layaknya suami istri diiming-imingi dan dijanji akan dinikahi,” ujarnya.

Singkat cerita, Briptu JYC menikah dengan wanita lain namun masih kerap menghubungi FTN dan mengajak melakukan video call sex (VCS). Hingga belakangan, istri Briptu JYC inisial U menghubungi FTN dan meminta bukti VCS-nya yang diduga digunakan untuk melaporkan FTN hingga menjadi tersangka.

“Dan dikirimkan satu bukti hasil screenshot VCS, yang di mana dalam screenshot tersebut terduga pelaku tidak berbusana (telanjang). Foto tersebut digunakan diduga pelaku untuk melaporkan klien kami,” imbuhnya.

Briptu JYC Janji Nikahi FTN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *