Brutal Geng Motor Mau Tawuran di Makassar Malah Mendadak Serang 5 Warga

Posted on

Sebanyak 23 anggota geng motor menyerang lima warga menggunakan busur panah dan parang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi brutal geng motor itu terjadi saat mereka hendak tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.

Penyerangan geng motor itu terjadi di Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso dan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (20/7). Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan kawanan geng motor itu awalnya melakukan konvoi saat hendak tawuran.

“Jadi kronologis singkatnya itu geng motor ini keliling ke Kota Makassar yah. Mereka mengkontroling dan dengan sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain dengan istilah COD,” kata Kombes Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (21/7/2025).

Arya menuturkan geng motor ini telah janjian dengan geng motor lain untuk tawuran di satu lokasi. Namun sebelum pertemuan itu terjadi, mereka berpapasan dengan warga di pinggir jalan dan langsung melakukan penyerangan secara brutal.

“Jadi ini mereka kan janjian ketemu sama geng motor mau tawuran. Ternyata sebelum ketemu tadi saya sampaikan diawal mereka sebelum ketemu (mereka) ketemu (sama) masyarakat, masyarakat ada di pinggir jalan baru mereka serang,” jelasnya.

Arya mengungkapkan para pelaku berasal dari empat kelompok geng motor, yakni Utara, Selatan, Warbes, dan Wasar. Dari aksi brutal tersebut, polisi menerima lima laporan dari limaa korban.

“Empat geng motor, utara, selatan, warbes, dan wasar. Jadi ini untuk 23 orang ini ada 5 laporan polisi yang kita proses dalam upaya kali ini,” ungkapnya.

Anggota geng motor itu tidak hanya berasal dari Kota Makassar, tetapi ada juga yang berdomisili di Kabupaten Gowa. Beberapa di antaranya diketahui masih menjalani proses hukum atas kasus sebelumnya.

“Kalau dari KTP-nya yang tertera ada dari Gowa, ada juga dari Makassar. Dan ada juga beberapa yang masih berproses dari perkara sebelumnya,” katanya.

“Jadi istilahnya itu kalau residivis itu kan dia sudah ditahan dan keluar dan melakukan kembali, tapi ini memang ada yang belum sampai ke pengadilan dan melakukannya lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan sebagian besar pelaku yang diamankan masih di bawah umur. Mereka berusia antara 15 hingga 17 tahun, bahkan ada yang baru saja genap berusia 18 tahun.

“Dari beberapa pelaku ini rata-rata semua dibawa umur. Ada umur 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun dan ada juga baru berulang tahun menjadi 18 tahun langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenakan pasal untuk orang dewasa,” bebernya.

Polisi kemudian menetapkan 23 anggota geng motor tersebut sebagai tersangka penyerangan terhadap warga. 10 di antaranya merupakan pelaku utama dan 6 orang yang melakukan pembacokan.

“Jumlah total yang ada ditangkap ada 23 orang, yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang, yang melakukan pembacokan itu ada 6 orang dan sisanya ada membawa senjata tajam,” bebernya.

Arya menyebut para pelaku utama terlibat langsung dalam aksi pembacokan di beberapa lokasi. Ada tiga pelaku yang membacok korban di Jalan Cendrawasih dan tiga lainnya di Jalan AP Pettarani.

“Pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang di Jalan Pettarani juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang dan membawa senjata tajam ini 4 orang. Ini yang menjadi pelaku-pelaku utama,” ujarnya.

“Tetapi sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban,” tambahnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara bagi pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

23 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *