Bupati Bone Berhentikan 3 ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

Posted on

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman kembali memberhentikan sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terlibat narkoba dan kasus korupsi. Sebelumnya Bupati Bone juga telah memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap 2 ASN gegara bolos kerja selama 6 bulan.

“Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone. Dua orang kasus narkoba, satu orang korupsi,” ujar Plt Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam kepada infoSulsel, Kamis (17/4/2025).

ASN yang diberhentikan karena dugaan kasus narkoba yakni ASN inisial AR, Guru SD 131 Tocinnong Amali dan MA Staf Kecamatan Amali. Sedangkan ASN yang terlibat kasus korupsi berinisial SL, Sekdes Jompie.

Edy mengatakan, Bupati Bone masih menerbitkan pemberhentian sementara, sebab surat keputusan (SK) ketiga ASN itu belum ditandatangani. Ketiganya juga masih ditahan.

“Mereka masih ditahan. Untuk yang kasus korupsi belum keluar putusan dari pengadilan, dan yang kasus narkoba sudah keluar vonisnya,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN agar berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Di sisi lain juga diingatkan untuk tidak ada yang malas-malasan.

“Kejadian ini menjadi pengalaman berharga untuk rekan-rekan ASN yang lain untuk menjalankan tugas dengan baik, dan jangan merugikan negara maupun diri sendiri. Kami juga mengingatkan bahwa jangan pernah bermalas-malasan, karena Bapak Bupati tidak ingin ada ASN di Bone yang malas,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap 2 ASN gegara bolos kerja selama 6 bulan. Sanksi itu diumumkan Andi Asman saat apel perdana pascalibur Lebaran.

“Ada 2 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Mereka tidak masuk kantor selama 199 hari atau 6 bulan,” ujar Andi Asman, Selasa (8/4).

Pemecatan 2 ASN itu dilakukan saat apel pagi pascalibur Lebaran Idul Fitri 1446 H di pelataran Kantor Bupati Bone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Selasa (8/4) pagi. Kedua ASN yang dipecat adalah guru dari UPT Mattirowalie, Mulyadi AM dan pegawai UPT Puskesmas Biru, Muh Ikbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *