Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah (Suteng), menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) dari proyek gas jumbo di Selat Makassar. Pemkab Donggala mengaku terdampak langsung namun tidak pernah kebagian hasil dari proyek tersebut.
Tuntutan ini disampaikan Bupati Donggala Vera Elena Laruni dalam pernyataanya Senin, (30/6/2025). Ia menilai pemerintah pusat telah berlaku tidak adil terhadap daerahnya.
“Donggala ini tidak sekadar dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam. Tapi saat pembagian hasil, nama kami tidak ada,” kata Vera.
Menurut Vera, kapal-kapal suplai migas keluar masuk laut Donggala setiap hari. Bahkan, pipa-pipa migas melintas di perairan mereka.
Berdasarkan peta resmi Kementerian ESDM, beberapa Wilayah Kerja (WK) migas seperti North Ganal, West Ganal, dan Rapak berada dalam radius 12 mil dari pantai Donggala. Hal ini membuat Donggala secara hukum berhak atas DBH Migas.
“Kondisi ini sudah tidak bisa kami biarkan. Ini bentuk ketimpangan fiskal yang nyata,” kata Vera.
Pemkab Donggala memperkirakan potensi DBH yang bisa masuk APBD mencapai Rp 172 hingga Rp 345 miliar per tahun. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan pesisir, penguatan ekonomi nelayan, dan perbaikan infrastruktur.
Vera menyampaikan lima tuntutan resmi kepada pemerintah pusat. Di antaranya adalah penetapan Donggala sebagai daerah terdampak dan audit transparan wilayah lifting.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Kami tidak mengemis. Kami menuntut apa yang secara hukum menjadi hak kami,” ujar Vera.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons, Donggala siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Vera menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum termasuk uji materi aturan pembagian DBH.