Bupati Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel) Zadrak Tombeg menyetujui menjadi calon daerah otonomi baru (CDOB). Zadrak menilai pemekaran Toraja Barat menjadi kabupaten tersendiri untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan itu tertuang dalam surat Bupati Tana Toraja Nomor: 268/VII/2025 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Toraja Barat. SK tersebut diteken Zadrak pada 11 Juli 2025.
“Iya, seperti itu (SK persetujuan CDOB Toraja Barat),” kata Zadrak Tombeg kepada infoSulsel, Jumat (18/7/2025).
Zadrak menjelaskan persetujuan untuk menjadikan Toraja Barat sebagai CDOB telah melalui kajian yang matang. Salah satu pertimbangan utamanya demi memaksimalkan layanan publik.
“Pertimbangannya untuk meningkatkan layanan publik, mempercepat pembangunan daerah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” bebernya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Tana Toraja Simbong Ranteallo menjelaskan, Kabupaten Toraja Barat akan memiliki 8 kecamatan jika resmi menjadi DOB. Kecamatan yang dimaksud, yakni Saluputti, Malimbong Balepe, Rembon, Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak, Masanda, dan Bittuang.
“Iya, ada 8 daerah atau Kecamatan yang masuk untuk pembentukan Toraja Barat,” jelas Simbong.
Dia memaparkan aspirasi pembentukan atau pemekaran Toraja Barat memang sudah lama. Saat Toraja Utara hendak menjadi kabupaten baru, wacana tersebut juga sudah muncul.
“Sudah lama ada wacana pemekaran untuk Toraja Barat. Saat ada pembahasan Toraja Utara itu juga sudah mulai muncul,” bebernya.
Rencana pemekaran Toraja Barat diproses oleh panitia yang berasal dari tokoh masyarakat dan warga. Mereka yang akan secara aktif untuk mengurus proses pemekaran.
“Ada panitia tersendiri pemekaran yang mengurus. Itu bukan di SK kan Pemkab tetapi berdiri atas kesepakatan masyarakat membentuk struktur,” paparnya.
Ketua Umum Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Barat, Yusuf Sura’ Tandirerung mengaku bersyukur atas respons positif Pemkab Tana Toraja. SK persetujuan tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pembentukan Kabupaten Toraja Barat.
“Saya melalui musyawarah dipilih menjadi ketua umum pembentukan Kabupaten Toraja Barat. Kami dari panitia dan masyarakat Toraja Barat tentu bersyukur atas terbitnya SK Bupati itu sebagai bentuk persetujuan dibentuknya Kabupaten Toraja. Meskipun ini masih berstatus CDOB,” ujarnya.
Dia memaparkan tujuan pemekaran wilayah ini merupakan aspirasi warga agar pembangunan menjadi lebih merata. Saat menjadi daerah otonom baru, maka banyak pembangunan yang bisa dilakukan untuk menjangkau warga lebih dekat.
“Semangat untuk pemekaran sebab jika disatukan dengan Tana Toraja maka jangkauan untuk pembangunan lebih merata tidak terjadi dan masyarakat jadi lebih dekat,” paparnya.
Dengan adanya persetujuan DPRD Toraja dan Pemkab Tana Toraja ini, maka selanjutnya panitia akan melangkah ke tingkat selanjutnya. Usulan itu akan diajukan ke Gubernur dan DPRD Sulsel, kemudian ke tingkat pusat.
“Kami akan melanjutkan ke Pak Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel kemudian ke tingkat pusat,” jelas Yusuf.