Program BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilar utama dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Namun, masih banyak peserta yang mengalami kendala dalam membayar iuran tepat waktu hingga akhirnya menumpuk sebagai tunggakan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, belakangan ini pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan (untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu),” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian yang dikutip dari infoFinance, Jumat (24/10/2025).
Namun sebelum kebijakan tersebut diterapkan, penting bagi setiap peserta untuk mengecek dan mengetahui apakah masih memiliki tunggakan atau tidak. Caranya pun cukup mudah, peserta dapat mengeceknya secara online melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.
Lantas, bagaimana cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan?
Untuk mengetahui caranya, infoSulsel akan menyajikan pembahasan lengkap mengenai BPJS Kesehatan yang meliputi:
Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Pengecekan tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, Call Center hingga E-Commerce. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui masing-masing caranya, simak langkahnya berikut ini:
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah tunggakan iuran melalui layanan Pandawa yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-8-165-165. Layanan ini bisa diakses pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
Berikut cara lengkapnya:
Tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Berikut caranya:
Pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak diterapkan kepada seluruh peserta. Kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut yang dilansir dari infoFinance:
Sebagai disebutkan sebelumnya, hanya peserta yang terdaftar dalam DTSEN yang akan menerima kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, untuk menjadi penerima manfaat pemutihan, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di DTSEN terlebih dahulu.
Nah cara mendaftar DTSEN sendiri ada dua cara yaitu secara online di aplikasi Cek Bansos dan secara langsung di kantor desa/lurah. Untuk lebih jelasnya, berikut masing-masing panduan lengkapnya:
Demikianlah ulasan mengenai cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, serta syaratnya agar tunggakan diputihkan. Semoga bermanfaat!







