Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu, Lengkap Batas Waktu dan Syarat Dokumennya

Posted on

Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi telah dirilis. Setelah dinyatakan lulus, tahap selanjutnya yang wajib diselesaikan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Data yang diinput dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat sebelum resmi dilantik. Artinya tahap ini akan menjadi penentu para peserta menjadi aparatur sipil negara.

Lantas bagaimana cara mengisi DRH dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Berikut infoSulsel sajikan informasi lengkapnya.

Yuk, disimak!

Melansir laman resmi Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut langkah-langkahnya:

Setelah mengetahui cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 para peserta juga harus mengetahui batas waktu pengisian agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Mengacu pada surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) No.B/4014/M.SM.01.00/2025 pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Dengan demikian, batas waktu pengisian DRH PPPK Paruh waktu hanya sampai 15 September 2025. Untuk lebih jelasnya berikut jadwal lengkap tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025:

Saat mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, peserta wajib menyiapkan dan mengunggah beberapa dokumen berikut:

Persyaratan dokumen dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi. Untuk detail lengkapnya infoers dapat lihat pada dokumen pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 di tiap instansi.

Itulah informasi mengenai cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu lengkap dengan jadwal dan dokumen yang dibutuhkan. Semoga membantu ya, infoers!

Cara Mengisi DRH Paruh Waktu 2025

Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *