Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2025, Cek Syarat-Biayanya!

Posted on

Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor polisi. Saat ini, masyarakat sudah bisa memanfaatkan layanan perpanjang SIM online yang lebih praktis dan efisien.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?

Proses perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui layanan yang disediakan Korlantas Polri. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi tanpa harus keluar rumah, cukup lewat ponsel atau laptop.

Selain menghemat waktu, perpanjangan SIM secara online juga membantu meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan publik.

Nah bagi yang ingin memperpanjang SIM secara online, berikut ini panduan lengkapnya. Yuk, disimak!

Perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Dikutip laman resmi Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas), berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat ingin perpanjang SIM:

Pastikan semua dokumen di atas tidak buram ketika di-submit. Hal itu dilakukan guna memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM Nasional ditetapkan mulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000. Besaran biaya ini disesuaikan dengan jenis SIM yang diperpanjang.

Untuk lebih jelas, berikut ini rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:

Perpanjangan SIM online memerlukan waktu 3-7 hari tergantung dari antriannya. Namun, jika antrian di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mengalami gangguan, maka proses perpanjangan akan memerlukan waktu yang lebih panjang lagi (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman).

Sementara itu, jika pemohon ingin mengajukan perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum pukul 15.00 waktu setempat. Pasalnya, jika permohonan perpanjang SIM dilakukan setelah pukul 15.00, maka permohonan akan mulai diproses pada keesokan harinya.

Adapun jam operasional Satpas berlangsung dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Perpanjangan SIM mulai bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika telat memperpanjang meskipun hanya satu hari, maka SIM akan dianggap tidak berlaku (mati) dan pemohon harus mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori, praktik, dan keterampilan.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun tentang Surat Izin Mengemudi.

Di Indonesia sendiri, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.

Demikianlah informasi tentang cara perpanjang SIM online lengkap dengan syarat dan lama waktu perpanjangannya. Semoga membantu, ya!

Cara Perpanjang SIM Online

Syarat Perpanjang SIM Online

Biaya Perpanjang SIM

Berapa Lama Waktu Perpanjang SIM Online?

Bagaimana Jika Terlambat Memperpanjang SIM?