Pinjaman online (pinjol) atau fintech lending semakin marak digunakan masyarakat sebagai solusi keuangan cepat. Namun, di tengah kemudahan akses tersebut, tak sedikit yang terjebak dalam layanan pinjol ilegal yang merugikan.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Untuk itu, penting bagi calon peminjam untuk memastikan bahwa platform yang digunakan telah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran pinjol legal 2025 ini diatur berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya pinjol yang terdaftar dan berizin yang boleh beroperasi di Indonesia. Artikel ini menyajikan daftar lengkap pinjol resmi OJK 2025 yang legal dan masih aktif hingga pembaruan terbaru.
Yuk, disimak!
Dilansir dari laman resmi OJK, terdapat 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin pada tahun 2025. Jumlah ini merupakan data terbaru yang diperbarui per 30 April 2025.
Berikut ini daftar perusahaan dan nama sistem elektroniknya:
Nah, bagi infoers yang ingin memastikan legalitas platform pinjol, OJK telah merilis file PDF resmi berisi daftar 96 pinjol berizin per 30 April 2025. Dokumen ini memuat informasi lengkap, termasuk nama perusahaan, alamat website, dan status izin operasional.
!
Masyarakat bisa memverifikasi legalitas pinjol secara mandiri untuk memastikan keamanan sebelum mengajukan pinjaman. Berikut ini langkah-langkahnya:
Selain lewat situs, infoers juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157. Caranya sangat mudah:
Nah itulah daftar pinjol 2025 terbaru. Semoga membantu!