Dakwaan Terhadap Annar Sampetoding Ditolak, Pengacara Sebut Proses Penyidikan Cacat Formil

Posted on

Terdakwa kasus pabrik uang palsu Annar Sampetoding menilai dakwaan tim jaksa penuntut umum disusun dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang cacat formil. Dia pun meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan oleh tim pengacara Annar Sampetoding dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (28/5/2025). Pihak Annar menilai surat dakwaan penuntut umum tidak sah menurut hukum karena berasal dari penyidikan yang cacat formil.

“Bahwa eksepsi yang kami ajukan ini termasuk dalam kategori dakwaan tidak dapat diterima karena didasarkan pada adanya cacat formil dalam proses penyidikan yang mengakibatkan surat dakwaan disusun berdasarkan proses yang tidak sah menurut hukum,” demikian poin eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Annar Sampetoding.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Annar sedang di luar kota saat rumahnya di Jalan Sunu 3 Makassar digeledah oleh tim kepolisian. Dia menuding polisi tidak sesuai prosedur saat melakukan penggeledahan tersebut.

“Saat itu terdakwa sedang berada di Kota Jakarta atau tidak di rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Kota Makassar dan rumah terdakwa di dalam keadaan tertutup. Dan menurut informasi dari orang-orang yang tinggal di rumah terdakwa, pada saat tim penyidik atau tim kepolisian dari Polres Gowa memasuki rumah terdakwa tanpa disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan setempat,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.

Pihak Annar Sampetoding juga membantah tuduhan membeli mesin cetak untuk mencetak uang palsu. Pihaknya menyebut mesin tersebut diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye.

“Mesin cetak yang dibeli oleh terdakwa tujuannya bukan alat untuk mencetak uang palsu, tetapi untuk membuat alat peraga kampanye untuk persiapan maju calon Gubernur Sulawesi Selatan, seperti kalender dan semacamnya,” jelasnya.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan jika mesin tersebut disediakan terdakwa Annar untuk pembuatan uang palsu. Pihak terdakwa menilai jaksa seharusnya mencantumkan hasil pemeriksaan laboraturium forensik untuk membuktikan hal tersebut.

“Bahwa di dalam surat dakwaan tidak diuraikan mengenai adanya hasil pemeriksaan laboratorium forensik, hasil penyidikan terhadap alat mesin cetak yang digunakan membuat orang palsu,” katanya.

“Sehingga rumusan dakwaan yang menyebut terdakwa sebagai penyedia mesin cetak palsu sangat diragukan keabsahannya. Padahal penyediaan mesin cetak dan pemeriksaan sangat diragukan keabsahannya,” lanjutnya.

Dalam eksepsi yang dibacakan, Annar turut mempermasalahkan terkait waktu dan tempat kejadian yang dianggap tidak jelas dan tidak cermat. Sebab, jaksa turut mengaitkan pembuatan uang palsu di UIN Alauddin dengan terdakwa, padahal dia tidak terlibat di dalamnya.

“Bahwa tempat kejadian di mana alat dan bahan disita polisi di perpustakaan Alauddin Makassar tidak ada hubungannya dengan terdakwa. Sehingga terdakwa sangat keberatan jika tempat kejadian tersebut dihubungkan dengan terdakwa. Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima,” tuturnya.

Dengan begitu, Annar meminta hakim menolak dakwaan dari jaksa. Dia juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari rutan.

“Menerima eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding untuk seluruhnya, menyatakan bahwa proses penyidikan dalam perkara ini adalah tidak sah dan cacat hukum,” katanya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (4/6) mendatang. Adapun agendanya adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Annar juga mengajukan pengalihan status tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Annar.

“Kami mengajukan pengalihan tahanan Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Annar dalam sidang eksepsi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (28/5).

Majelis hakim pun mengaku akan mempertimbangkan pengajuan jadi tahanan kota tersebut. Hakim ketua Dyan Martha menyebut pihaknya akan melakukan musyawarah lebih dulu.

Penasihat hukum Annar, Husain Rahim yang dimintai konfirmasi terpisah menjelaskan bahwa pengajuan pengalihan tahanan tersebut diajukan karena alasan kesehatan Annar. Dia menyebut Annar sebelumnya pernah dibantarkan karena penyakitnya.

“Karena sebelum terdakwa masuk di rutan, itu memang pernah dilakukan pembantaran. Karena beliau ini kan umurnya sudah 60 lebih, sementara lagi perawatan medis,” terang Husain kepada wartawan usai persidangan.

“Kita meminta supaya ada pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Supaya di luar dia bisa berobat, karena bagaimana pun kita harus menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan berarti adanya penangguhan itu, Pak Annar tidak diproses secara hukum. Tetap menjalani proses hukum seperti biasa, cuma bedanya dia minta penangguhan sebelum ada putusan vonis,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *