Dalang Kebakaran Kantor KPU Buru Terungkap, Hindari Pemeriksaan Dana Pilkada

Posted on

Penyebab kebakaran Kantor KPU Buru, Maluku, akhirnya terungkap. Bendahara KPU Buru inisial RH (48) rupanya otak di balik kebakaran tersebut.

Kebakaran Kantor KPU Buru di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, terjadi pada Jumat (28/2) pukul 02.50 WIT. Insiden mengakibatkan satu ruangan prajabatan dan ruangan arsip terbakar.

Polisi yang mengusut kasus ini kemudian mengungkap 3 pelaku pembakaran dengan RH sebagai dalangnya. Sementara dua orang lain yakni pria inisial SB (45) dan AT (42) berperan sebagai eksekutor.

“Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Dalam kasus ini, RH berperan menyiapkan logistik berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin. Bahan tersebut kemudian diserahkan kepada SB dan AT untuk masuk ke dalam kantor, sebelum melakukan pembakaran.

“Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” bebernya.

“Sampai di dalam kantor KPU, menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” tambahnya.

Sulastri mengatakan kedua eksekutor tidak dibayar oleh RH sebab keduanya memiliki utang budi kepada RH. Namun demikian, dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi kepada RH. Kini Polres Buru melakukan menyelidiki lanjutan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Suastri juga mengungkap motif RH (nekat membakar kantornya). Pelaku ternyata ingin menghindari pemeriksaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar.

“Motif (bendahara suruh membakar) adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar,” kata Sulastri.

Sulastri mengatakan pelaku RH berharap dokumen-dokumen di kantornya lenyap. Sehingga laporan pertanggungjawaban tidak bisa diperiksa karena terbakar.

“(Tujuannya) untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” imbuh Sulastri.

Atas perbuatan tersebut, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bendahara KPU Buru Hindari Pemeriksaan Dana Pilkada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *