Dalih Disdik soal Perpisahan Siswa SMPN 11 Makassar di Hotel Tidak Melanggar update oleh Giok4D

Posted on

Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menilai acara ramah tamah perpisahan siswa SMPN 11 Makassar di salah satu hotel tidak melanggar edaran Pemkot Makassar. Disdik menyebut kegiatan tersebut bukan diadakan pihak sekolah sehingga tetap bisa dilaksanakan.

Acara ramah tamah perpisahan itu digelar di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Minggu (25/5). Diketahui, Kepala SMPN 11 Makassar Mariamin Ibrahim turut hadir dalam acara tersebut.

“Penamatan dilakukan di sekolahnya, yang hotel kan ramah tamah. (Ramah tamah) tidak dilarang selama tidak memberatkan orang tua, silakan saja,” kata Kadisdik Makassar Andi Bukti Djufrie kepada infoSulsel, Selasa (27/5/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Bukti juga tidak mempersoalkan jika ada guru yang menghadiri kegiatan tersebut. Dia menyebut guru boleh saja hadir apabila diundang karena kegiatan tersebut digelar atas inisiasi orang tua siswa sendiri.

“Kalau gurunya diundang, tergantung gurunya mau datang atau tidak. Kan itu ramah tamah, orang tua siswa yang buat, bukan gurunya,” terang Bukti.

Dia juga memastikan pihak sekolah sudah mematuhi edaran Pemkot Makassar untuk tidak menggelar perpisahan di luar sekolah yang memberatkan orang tua siswa. Pihak SMPN 11 Makassar sudah menggelar penamatan di lingkungan sekolah.

“Surat edaran yang dikeluarkan sudah dipatuhi. Saya pikir tidak ada masalah karena yang buat acara orang tua siswa, bukan guru,” tegasnya.

Kepala SMPN 11 Makassar Mariamin Ibrahim mengaku hadir dalam acara ramah tamah perpisahan tersebut. Namun dia mengatakan jika kehadirannya hanyalah sebagai tamu undangan.

“Komite selaku pelaksana karena saya cuma menghadiri undangan. Bukan (bukan penyelenggara),” kata Mariamin kepada infoSulsel, Selasa (27/5).

Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah mengizinkan acara tersebut digelar jika diinisiasi oleh sekolah. Pasalnya, pihak sekolah hanya menggelar perpisahan di sekolah saat upacara terakhir.

“Saya tidak pernah mengizinkan karena kami sendiri sudah melakukan perpisahan di upacara terakhir mereka. Dan yang kemarin itu acara ramah tamahnya mereka (komite),” jelasnya.

Pihaknya mengaku sempat didatangi pihak wakil orang tua siswa dan komite agar menggelar ramah tamah tersebut. Namun dia tegas menolak karena tidak bisa menggelar perpisahan di luar sekolah usai adanya edaran Pemkot Makassar.

“Wakilnya datang beserta komite, saya katakan maaf kami pihak sekolah tidak bisa mengadakan perpisahan. Paling kami di sekolah melepas,” katanya.

Diketahui, Pemkot Makassar sebelumnya telah mengeluarkan edaran dengan Nomor: 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 terkait larangan perpisahan di luar sekolah. Edaran itu ditujukan kepada sekolah PAUD/TK hingga SD/SMP.

Penjelasan Kepala SMPN 11 Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *