Dandim 1402/Polman Letkol Inf Anta Sihotang menegaskan senjata api (senpi) jenis pistol dari pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda dalam kasus penembakan Husain (35) di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), bukan organik TNI. Dia memastikan kejadian itu tidak ada kaitannya dengan institusi TNI.
“Menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak ada keterlibatan dengan institusi TNI karena pelaku (Indra Didi Yuda) merupakan pecatan TNI dan telah berstatus menjadi warga sipil,” kata Letkol Anta dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Anta juga mengatakan, pistol jenis Revolver Smith dan Wesson buatan USA dengan nomor seri 22618 itu, tidak pernah terdaftar di seluruh satuan TNI khususnya di Kodim/1402 Polman.
“Bahwa senjata api jenis revolver serta amunisi yang disita oleh kepolisian, bukan merupakan jenis senjata organik milik TNI dan tidak pernah terdaftar di seluruh satuan TNI khususnya di wilayah Kabupaten Polman,” jelasnya.
Anta mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Dia berharap situasi bisa tetap kondusif setelah adanya kasus ini.
“Kami menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan serta mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga situasi yang kondusif di Polman tetap terjaga,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Husain tewas ditembak menggunakan senpi jenis pistol. Terungkap, senpi dibeli tersangka Ahmad Faizal alias Carlos dari pecatan anggota TNI bernama Indra Didi Yuda.
Indra Didi Yuda menjual pistol tersebut kepada Ahmad Faizal seharga Rp 4.500.000 ditambah 1 gram narkotika jenis sabu.
“Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI berperan sebagai pemilik senjata api dan amunisi,” kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Senin (3/11).
