Kepala bidang (Kabid) Badan Kesbangpol Kabupaten (Buteng) berinisial LMJ ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT). LMJ sedang membawa uang hasil korupsi anggaran pasukan pengibar bendera (paskibra) senilai Rp 59 juta.
Polisi menangkap MLH di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Walando, Kecamatan Gu, pada Rabu (3/9) siang. Momen LMJ terjaring operasi OTT terekam lewat video yang beredar di media sosial.
Dalam video beredar, aparat kepolisian mulanya mengintai LMJ dalam perjalanan. Setelah itu, polisi memberhentikan LMJ yang sedang mengendarai motor di jalanan.
Polisi meminta pelaku untuk menepi di depan warung. Saat polisi turun dari mobil, pelaku masih sempat melemparkan senyum. Polisi terlihat menunjukkan sebuah surat kepada LMJ.
Setelah berdiskusi, polisi meminta pelaku membuka jok motornya dan ditemukan uang tunai Rp 59 juta. Total uang itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang dibungkus kantong plastik warna hitam.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kami melakukan OTT terhadap LMJ usai menerima laporan warga,” ujar Kasatreskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal dalam keterangannya, Minggu (8/9/2025) malam.
Busrol menegaskan, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 59 juta yang disebut-sebut berasal dari pos anggaran paskibra. LMJ diduga menyelewengkan dana paskibra.
“LMJ kami amankan bersama barang bukti uang Rp 59 juta yang diduga merupakan pungutan tidak sah,” kata Busrol.
Dari pemeriksaan, total anggaran Paskibra Buton Tengah 2025 mencapai Rp 700 juta di mana Rp 196 juta merupakan pos konsumsi. Dana pos itu lah yang diduga diselewengkan LMJ.
“Dari anggaran makan-minum itulah LMJ diduga meminta fee,” jelas Busrol.
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini, termasuk bendahara dan penyedia konsumsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian, hingga akhirnya LMJ ditetapkan pada Kamis (4/9).
“Lima saksi sudah kami periksa. LMJ resmi kami tetapkan tersangka,” bebernya.
Kini LMJ telah ditahan di Mapolres Buton Tengah. Tersangka dijerat pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“LMJ sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.