Digugat Rp 800 M, Polda Sulsel Dinilai Lalai Cegah Pembakaran 2 Gedung DPRD

Posted on

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat Rp 800 miliar oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto (29) buntut gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel dibakar massa saat demo ricuh. Polda Sulsel dinilai lalai mencegah massa membakar dua gedung DPRD tersebut.

“Kami anggap di situ ada kelalaian dan itu lah yang dianggap perbuatan melawan hukum. Karena perbuatan melawan hukum itu adalah perbuatan yang melanggar tentang aturan perundang-undangan,” ujar kuasa hukum Muhammad Sulhadrianto, Muallim Bahar kepada infoSulsel, Selasa (9/9/2025).

Muallim menyoroti celah waktu antara aksi di Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel. Dia mempertanyakan mengapa kepolisian tidak melakukan pencegahan di DPRD Sulsel meski ada jeda waktu yang cukup saat pembakaran terjadi.

“Yang paling lucu lagi adalah interval antara Kantor DPRD Makassar ke DPRD Provinsi ini ada tenggang waktu di situ, kemudian kenapa polisi tidak melakukan pencegahan di Kantor DPRD Provinsi,” ujarnya.

Muallim menambahkan, berdasarkan data BPBD, kerugian negara akibat insiden itu hampir mencapai Rp 500 miliar. Dia mengatakan, dalam gugatan yang diajukan kerugian material ditaksir Rp 500 miliar dan kerugian immaterial Rp 300 miliar.

“Data dari BPBD itu kan bahwa kerugian negara hampir dihitung Rp 500 miliar. Makanya kami gugat masukkan di permohonan kami di kerugian material itu 500 miliar, in material Rp 300 miliar,” ungkapnya.

Muallim menjelaskan, pihaknya hanya menggugat Polda Sulsel. Total kerugian yang dimintakan dalam gugatan itu mencapai Rp 800 miliar.

“Kalau yang kami gugat cuma satu Polda Sulsel. Kalau jumlah kerugian yang kami gugat itu 800 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di website E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9/2025). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks.

“Iya kita sudah menyiapkan dua alat bukti awal pada saat daftar lewat aplikasi e-Court Mahkamah Agung,” kata Muallim kepada infoSulsel, Selasa (9/9).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, menanggapi terkait adanya pengajuan gugatan tersebut. Didik menyatakan, pihaknya menghargai upaya tersebut karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikannya.

“Ya, kita hargai upaya-upaya itu (melakukan pengajuan gugatan) karena semua punya hak,” kata Didik kepada infoSulsel saat dimintai konfirmasi.

Muallim menambahkan, berdasarkan data BPBD, kerugian negara akibat insiden itu hampir mencapai Rp 500 miliar. Dia mengatakan, dalam gugatan yang diajukan kerugian material ditaksir Rp 500 miliar dan kerugian immaterial Rp 300 miliar.

“Data dari BPBD itu kan bahwa kerugian negara hampir dihitung Rp 500 miliar. Makanya kami gugat masukkan di permohonan kami di kerugian material itu 500 miliar, in material Rp 300 miliar,” ungkapnya.

Muallim menjelaskan, pihaknya hanya menggugat Polda Sulsel. Total kerugian yang dimintakan dalam gugatan itu mencapai Rp 800 miliar.

“Kalau yang kami gugat cuma satu Polda Sulsel. Kalau jumlah kerugian yang kami gugat itu 800 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di website E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9/2025). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks.

“Iya kita sudah menyiapkan dua alat bukti awal pada saat daftar lewat aplikasi e-Court Mahkamah Agung,” kata Muallim kepada infoSulsel, Selasa (9/9).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, menanggapi terkait adanya pengajuan gugatan tersebut. Didik menyatakan, pihaknya menghargai upaya tersebut karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikannya.

“Ya, kita hargai upaya-upaya itu (melakukan pengajuan gugatan) karena semua punya hak,” kata Didik kepada infoSulsel saat dimintai konfirmasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *