Dikbud Kendari Buka Suara soal Kontroversi Kasus Guru Mansur Lecehkan Murid baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari akhirnya bersuara terkait kontroversi kasus pelecehan murid oleh guru SD bernama Mansur (53) yang divonis 5 tahun penjara. Dikbud menegaskan tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak penegak hukum.

“Kalau kami sepenuhnya menyerahkan di ranah hukum, karena sudah berproses dan tidak mungkin kami intervensi,” kata Kepala Dikbud Kendari Saemina kepada infocom, Selasa (9/12/2025).

Saemina menjelaskan penentuan status Mansur sebagai guru usai adanya vonis bukan berada di tangan Dikbud. Ia menyebut kewenangan penetapan status berada pada lembaga lain yang menangani aparatur.

“Bukan kami yang menentukan, nanti dari kejaksaan (merekomendasikan) ke BPSDM,” ujarnya.

Terkait kondisi terbaru Mansur pascavonis, Saemina mengaku belum menerima laporan resmi. Ia menduga Mansur masih belum aktif bekerja dan sedang beristirahat.

“Saya belum dapat info, mungkin beliau masih istirahat,” ucapnya.

Saemina juga meluruskan isu bahwa Mansur sempat ditarik menjadi staf kantor di Dikbud. Ia menyebut penarikan sementara itu dilakukan saat kasus mulai bergulir agar proses hukum berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar siswa.

“Saat kasus tersebut mulai, kami menempatkan sementara di Dikbud supaya kalau proses hukum berlanjut memudahkan Pak Mansur memenuhi panggilan tanpa ada beban siswa yang harus diajar atau meninggalkan kelas,” jelasnya.

Namun setelah memasuki masa ulangan semester, wali murid meminta Mansur dikembalikan ke sekolah karena tidak ada pengganti untuk mengajar kelas tersebut. Dikbud kemudian menyesuaikan permintaan itu demi kelancaran kegiatan belajar.

“Setelah akan ulangan semester, ada permintaan wali murid kelas yang Pak Mansur ajar agar dikembalikan di sekolah karena tidak ada yang mengajar,” tambahnya.

Sebagai Ketua PGRI Kendari, Saemina turut menegaskan organisasi guru tidak terlibat dalam ranah hukum kasus tersebut. Ia menyebut PGRI hanya menunjukkan solidaritas sebagai sesama pendidik tanpa mengintervensi proses penegakan hukum.

“Kalau PGRI rasa solidaritas atau kepedulian sebagai sesama guru saja, PGRI tidak mencampuri proses hukum yang berlaku,” imbuh Saemina.

Sebelumnya diberitakan, kasus guru Mansur melecehkan muridnya menuai kontroversi usai divonis 5 tahun penjara hingga mengajukan banding. Kuasa hukum menyebut fakta dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan Mansur melakukan pelecehan.

Mansur menjalani sidang putusan kasus pelecehan murid di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/2). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis.