Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menindaklanjuti kasus dua murid TK PAUD Tunas Muda yang dikeluarkan dari sekolah setelah orang tua mereka memprotes biaya kegiatan wisuda. Kepala Sekolah (Kepsek) TK Tunas Muda, Amusma Alwis dipanggil untuk memberi klarifikasi.
“Kepala sekolahnya tadi saya panggil ke kantor,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Bukti Djufrie kepada infoSulsel, Rabu (30/4/2025).
Bukti menyebut orang tua murid yang juga guru di sekolah tersebut merupakan dalang dari kasus ini. Menurutnya, guru tersebut disebut selalu curiga dengan pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP) oleh kepala sekolah.
“Jadi sebenarnya dalang dari semua ini adalah guru sekaligus orang tua siswa. Jadi ini guru selalu curiga sama kepala sekolah, dianggap bahwa BOPP yang dipakai yang dipakai, padahal tidak. Itu dana siswa yang disetujui semua orang tua,” katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepsek itu, lanjut Bukti, murid tersebut dikeluarkan dari sekolah usai orang tuanya protes hingga mengundurkan diri menjadi guru. Apalagi kedua orang tua yang protes merupakan sepupu.
“Kemudian yang kedua, ini anak keluar karena orang tua mengundurkan diri jadi mengikut semua anaknya, dia kasih ikut sepupunya juga, seperti itu. Jadi dia (kepala sekolah) sudah memberikan penjelasan seperti itu,” katanya.
Andi Bukti menyayangkan klarifikasi itu hanya dihadiri kepsek. Padahal pihaknya juga mengundang guru sekaligus orang tua murid tersebut agar informasi yang diterimanya berimbang.
“Sebenarnya dipanggil juga ini gurunya untuk bersama-sama untuk diklasifikasi ke dinas pendidikan supaya berimbang ini. Tapi dia tidak mau datang. Penjelasan kepala sekolah dia minta mundur, tentu kan anaknya pasti mundur kalau orang tuanya mundur,” jelasnya.
Andi Bukti juga membantah soal kegiatan wisuda atau pelepasan murid di lokasi wisata yang menjadi penyebab orang tua protes. Bukti menyebut kegiatan itu merupakan agenda ekstrakurikuler tahunan sekolah.
“Bukan pelepasan, dia (kepala sekolah) bilang itu rutinitas kurikuler, sudah 10 tahun dilaksanakan,” dalihnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…
Meski demikian, dia mengakui jika ada edaran soal pelarangan penamatan siswa di luar sekolah. Edaran itu berlaku untuk seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Makassar.
“Iya, swasta juga dilarang menggelar pelepasan siswa atau wisuda di luar sekolah yang membebani orang tua,” katanya.
Namun, kata Bukti, tetap ada pengecualian jika ada pihak orang tua yang mau menanggung semua biaya penamatan di luar sekolah. Pengecualian itu dengan tidak melibatkan pihak sekolah.
“Jadi begini, termasuk swasta dilarang, tapi begini menurut Pak Wali swasta juga dilarang keras. Apalagi sampai ada orang tua murid yang tidak mampu, keberatan, tapi kalau misalnya salah satu orang tua siswa atau gabungan yang mau melaksanakan dengan menanggung seluruh biayanya, silakan, tidak dilarang. Yang penting tidak melibatkan guru, seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 2 murid di sekolah TK Tunas Muda di Kota Makassar dikeluarkan dari sekolah usai orang tuanya protes biaya penamatan alias wisuda. Selain itu, ortu juga mempertanyakan penggunaan dana BOPP yang tidak transparan.
Rahmawati, salah satu orang tua murid, menyebut anaknya dikeluarkan setelah ia menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan pelepasan siswa di lokasi permandian Galesong. Apalagi menurutnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) telah melarang pelepasan atau wisuda siswa di luar sekolah.
“Iya (dikeluarkan) kemarin. Kan begini, minggu lalu ada himbauannya Pak Wali larangan acara wisuda dan pelepasan di luar sekolah. Saya lihat di grup kita diminta bawa buku tabungan anak-anak untuk penamatan, saya ke sana mi di sekolah (protes),” katanya kepada infoSulsel, Rabu (30/4).