Viral di media sosial oknum dosen berinisial DM yang diduga melecehkan mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) inisial EMM sebelum ditemukan tewas tergantung, masih masuk dalam daftar penguji. Pihak kampus menegaskan DM sudah tidak aktif mengajar maupun sebagai menguji.
“Sejak tanggal 31 Desember 2025, DM tidak pernah beraktivitas lagi di kampus FIPP (Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi),” kata Dekan FIPP Aldjon Dapa kepada infocom, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, dokumen jadwal penguji yang beredar dibuat berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatanganinya pada 24 Desember 2025. Penandatanganan SK tersebut dilakukan sebelum mahasiswi EMM meninggal dan dosen DM dinonaktifkan.
Aldjon menegaskan, Unima sudah merevisi SK tersebut setelah dosen DM resmi dinonaktifkan. Dia mengaku heran SK tersebut beredar setelah kampus sudah melakukan revisi.
“Di tanggal 5 Januari sudah dibuat SK revisinya, tidak ada lagi nama DM di situ. Tidak tahu siapa yang memviralkan ini,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, DM telah dinonaktifkan dari aktivitas kampus. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.
“Sejak kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen,” ujar Aldjon Dapa kepada infocom, Kamis (1/1).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Aldjon menambahkan, DM merupakan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap korban, DM terancam dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan.
“Satgas sudah periksa dosen tersebut kemarin, atas rekomendasi satgas, Rektor telah membuat keputusan penonaktifan dari dosen. Saya juga termasuk di tim satgas PPKPT Unima yang memeriksa dosen,” katanya.
