Dosen bernama Amal Said tetap berkantor di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi wanita kasir swalayan inisial N (21) di , Sulawesi Selatan (Sulsel). LLDikti berdalih menunggu kasus Amal Said inkrah di pengadilan untuk ditindaki lebih lanjut.
“Tetap berkantor seperti biasa. Belum dinonaktifkan, tidak bisa dinonaktifkan, tetap jalan saja, berkantor. Harus inkrah dulu baru bisa dinilai,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah IX Andi Lukman kepada infoSulsel, Rabu (14/1/2026).
Andi Lukman mengaku menyerahkan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh kepolisian. Jika nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka akan ada sanksi lainnya yang menanti Amal selaku ASN.
“Saya kira itu kan proses hukum ya, artinya itu kan (kewenangan) polisi. Jadi ya silakan berproses hukum karena nanti juga kalau memang pada ujung-ujungnya ada pidana dan semuanya, kami juga ada lagi sanksi lagi turun,” katanya.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN yang terbukti bersalah, kata Andi Lukman, akan dikenakan sanksi disiplin berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yah kalau seorang PNS terbukti melakukan pidana ada sanksinya sebagai PNS. Ada aturan tersendirinya, berapa tahun (vonisnya) begini sanksinya. Jadi seorang ASN mendapat sanksi pidana ada sanksi juga dari instansinya. Nanti dilihat kalau sudah ada vonisnya, baru dinilai,” tutur Lukman.
Diketahui, LLDikti Wilayah IX lebih dulu telah memberikan sanksi penurunan pangkat kepada Amal Said sebelum menjadi tersangka. Amal pun dipekerjakan sebagai staf di LLDikti.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sementara Amal Said yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan. Dosen tersebut terancam pidana hukuman penjara 4 bulan 2 minggu.
Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap Amal Said karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Penyidik pun kini merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tidak dapat ditahan kalau dengan ancaman hukuman 4 bulan itu,” ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf kepada infoSulsel, Selasa (13/2).







